CIREBON,- Ancaman hukuman penjara setidaknya 5 tahun menanti DD (17), pelaku pembacokan yang tercatat masih pelajar di salah satu SMK di Kota Cirebon.
Pelaku merupakan warga Desa Mertasinga, Kabupaten Cirebon. Pelaku DD ini sudah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban AP (19), pelajar asal Blok Pecantilan, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku membacok korban dengan celurit pada Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 11.50 Wib di Jl. Tuparev, depan SMK Muhammadiyah,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar saat menggelar konferensi pers, Senin (31/1/2022) siang.
Dikatakan Fahri, awalnya korban bersama teman-temannya sedang berjalan kaki di pinggir jalan hendak menuju masjid untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat. Lalu terlihat rombongan para pelaku dari salah satu SMK yang hendak pulang melewati Jl. Tuparev.
“Para pelaku berjumlah 6 orang mengendarai 4 sepeda motor. Kemudian ketika berada di depan SMK Muhammadiyah, para terduga pelaku dikejar oleh korban dan teman-temannya sambil melempari terduga pelaku,” terang Kapolres Ciko di dampingi Wakapolres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio.
Para terduga pelaku, tuturnya, kemudian berhenti dan salah seorang berinisial DD turun dari motor dan mengacungkan celurit. Namun korban tetap mengejar para pelaku.
“Ketika korban mendekat, DD membacok korban sebanyak 1 kali dan mengenai tangan korban. Setelah melukai korban, para pelaku langsung melarikan diri,” kata AKBP M. Fahri Siregar, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan.
Akibat dari perbuatan itu, korban mengalami luka sobek di bagian pergelangan tangan kanan dengan 20 jahitan.
Setelah kejadian, tim khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Ka Timsus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku. Selanjutnya pada Minggu 30 Januari 2022 sekitar pukul 14.40 WIB, satu orang terduga berinisial DD berhasil diamankan di Mertasinga dengan barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian, 1 buah celurit, 1 buah HP merk Oppo warna putih dan 1 buah HP merk Infinik warna Hitam.
“Pelaku dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkas lulusan Akpol 2002 ini, yang juga didampingi Iptu Ngatidja, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (pur)