CIREBON,– Sat Reskrim Polres Cirebon Kota kembali menangkap satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jl. Raya Sunan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dua kawanan, MR sudah tertangkap di Jambi beberapa waktu lalu. Kemudian, tim Sat Reskrim mencari dua pelaku yang melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran, pada Jumat (10/6/2022) MR yang berperan sebagai joki Honda Beat Hitam, berhasil ditangkap di Kabupaten Subang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar membenarkan telah kembali menangkap satu pelaku kasus penganiayaan di Gunungjati. Keluarga pelaku menghubungi petugas Polres Cirebon Kota dan memberitahu keberadaan pelaku.
“Keluarga pelaku menghubungi kami dan memberitahu lokasi pelarian pelaku, kemudian tim melakukan pengejaran,” jelas Fahri melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
Perida menambahkan, selama di Kabupaten Subang, pelaku menjadi pengamen di lampu merah. Kemudian pada Kamis (09/6/2022), Perdi ke rumah kerabatnya di daerah Indramayu, dengan alasan hendak menyerahkan diri.
“Pelaku merasa tidak tenang lalu pergi ke rumah kerabatnya di Juntinyuat, Kab. Indramayu dan mengatakan hendak menyerahkan diri,” jelasnya, didampingi Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja.
Iptu Ngatidja menuturkan, setelah mendapatkan informasi, pelaku berubah lokasi dari Subang ke Indramayu. Kemudia tim Sat Reskrim melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Cirebon Kota guna pengusutan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 170 dan atau 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan atau dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tutupnya. (Pur)