SUMEDANG,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cimanggung berhasil meringkus pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Cimanggung, Kompol Herdis Suhardiman menerangkan, peristiwa curanmor berawal ketika korban memarkirkan sepeda motor merk Honda warna putih biru Nopol D 6270 di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang.
“Kendaraan tersebut ditinggal masuk ke dalam rumah temannya yang berjarak kurang lebih 10 meter. Ketika pelaku hendak mengambil kendaraan, namun saksi melihat aksi pelaku dan berteriak maling. Selanjutnya masyarakat dan Polsek Cimanggung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
buy fildena online http://www.kelvintech.com/kelvintech/wp-content/themes/innotech/img/footer/new/fildena.html no prescription
Kini pelaku diamankan di Polsek Cimanggung untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Herdis, Jumat (26/2/2021) pagi.
Dari tangan pelaku, pihak Polsek Cimanggung mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek/type honda, satu unit sepeda motor honda Vario Nopol B-6043-EGD berikut dua buah kunci kontak, satu buah kunci letter T berikut empat buah mata kunci, empat buah kunci pas, satu buah kater, satu buah obeng kembang dan satu buah tang.
“Kami mengimbau masyarakat ketika memarkikan kendaraan agar di parkir di tempat yang aman dan dikunci ganda demi keamanan. Kami dari Polsek Cimanggung telah melakukan langkah-langkah untuk mencegah gangguan kamtibmas dengan dilakukannya KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dan imbauan-imbauan kepada masyarakat melalui Bahabinkamtibmas,” tandas Herdis. (Abas)