KAB. BANDUNG, — Berlokasi di RT 03/03 Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, untuk masyarakat di Subsektor 21-07 Cisangkuy, Satgas Sektor 21 kembali meresmikan penggunaan bak pengolahan sampah.
Peresmian penggunaan bak pengolahan sampah di desa yang juga terkenal sebagai produsen iket dan kopeah/peci ini berlangsung pada Sabtu (22/12/2018) sebagai bagian dari gebyar bak sampah yang akan dibangun sebanyak 40- 50 unit.
“Kami membuat bak sampah di tiap tiap subsektor yang ada di wilayah sektor 21, hanya untuk menyediakan fasilitas yang dibutuhkan warga dari pihak yang peduli terhadap lingkungan,” ujar Dansektor 21 Kolonel Inf. Yusef Sudrajat.
Yusef mengaskan sebetulnya bukan tugas Satgas, namun dalam Perpres nomor 15/2018 tugas Satgas membenahi ekosistem sungai, karena sudah 8 bulan bertugas, pihaknya banyak melihat sebagian besar di wilayah tingkat RW dan Desa tidak memiliki bak sampah yang memadai.
“Dengan memperhatikan seperti ini mudah- mudahan Pemda terdorong untuk menyediakan bak pembuangan sampah di tiap RW,” tegas Dansektor 21.
Tahun 2019, Gubernur Jawa Barat selaku Dansatgas Citarum Harum, akan membangun 50 unit insenerator di masing masing Satgas Sektor, sehingga saya nilai itu terobosan yang luar biasa, memang perlu banyak tetapi diawali dengan 50 insenerator, sektor 21 mendapatkan 3 unit, salah satunya kita tempatkan disini,” ujar Dansektor 21.
Sementara itu Kades Langonsari melalui Kasie Pemerintahan, Entis mengatakan sebenarnya fasilitas bak pengolahan sampah sudah ada di RW 5, dari 16 RW yang ada di Desa Langonsari, baru ada di dua masing-masing RW 3 dan 5.
“Insya Allah kita prioritaskan bagi wilayah RW lainnya supaya warga lebih tertib dalam hal sampah,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua RW 03 Ruhiyat mengaku adanya kerjasama yang dilakukan Satgas dalam pembuatan bak pengolahan sampah, diharapkan lingkungan makin bersih.
“Dengan adanya bak pengolahan sampah ada nilai ekonominya karena sampah di pilah pilah, dulu buang sampah dilempar sembarangan sekarang tidak boleh lagi, apalagi sejak adanya Satgas Citarum, buang sampah ke sungai pasti tidak boleh karena ada sanksi, hal itu juga akan diterapkan RW agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan diharuskan membuang sampah ke bak sampah yang sudah ada.
Elly