CIREBON KOTA,- Wujud dukungan satuan kopel putih Polres Cirebon Kota (Ciko) pada kebijakan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah pusat secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 atau 1442 H. Bahkan pemerintah mengeluarkan larangan beroperasi bagi moda transportasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Menindaklanjuti itu, Satlantas Polres Cirebon Kota dalam asuhan Kasat Lantas AKP La Ode Habibi Ade Jama gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Terbaru, Sat Lantas Polres Ciko melaksanakan sosialisasi larangan mudik Lebaran 2021 dan sosialisasi Prokes Covid-19 dalam rangka PPKM Skala Mikro di Pasar Balong, Jln. Pekiringan Kota Cirebon, Kamis (29/4/2021).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, melalui Kasat Lantas Polres Ciko, membenarkan kegiatan tersebut.
“Ya. Kami dari Sat Lantas Polres Cirebon Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat terkait adanya larangan mudik lebaran tahun ini,” jelas La Ode.
Sementara Kasubag Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja menambahkan, melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi tahu ada larangan mudik lebaran 2021 dari pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Banyak waktu untuk membersihkan rumah dan lingkungan serta semakin dekat dengan kehidupan normal. Semakin dekat dengan keluarga di rumah. Dengan tidak mudik dapat menyelesaikan aktivitas yang tertunda dan banyak waktu untuk berolah raga serta cukup lebaran di rumah saja,” ujarnya. (pur)