SUMEDANG,- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bidang PPUD dan Tim Kelongwewe Kabupaten Sumedang melaksanakan penegakan peraturan daerah dengan menyisir peredaran miras illegal, Sabtu (19/11/2022).
Dalam operasi yang dipimpin Kasi Lidik Sidim Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy itu, dikerahkan 6 personel Kelongwewe pada bidang PPUD.
Ian menjelaskan, target operasi adalah subjek yang diduga melanggar Pasal 2 Perda Kab. Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol JO. Pasal 8 Huruf e Perda Kabupaten Sumedang 7 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Dalam operasi penegakan perda ini, didapat warung kelontongan di jalan raya Bandung- Cirebon milik Rim yang menual minuman keras (miras) dan diamankan barang bukti Sdr. *RIMHOT.*, adapun barang bukti Anggur Merah besar sebanyak 7 botol Anggur Putih sebanyak 2 botol, Arak Kecil sebanyak 12 botol, Arak Besar 9 botol dan bir 1 botol,” jelas Ian, di Sumedang, Senin (21/11/2022).
Kemudian di warung kelontongan di jalan Pangantingan, Kecamatan Wado milik AJ, diamankan miras merk Arak Besar sebanyak 2 botol, Arak Kecil sebanyak 1 botol, Anggur Merah sebanyak 1 botol, Ice Land 1 botol dan Arak Balai sebanyak 2 botol.
buy nolvadex online https://sanchezdental.com/wp-content/themes/twentynineteen/inc/php/nolvadex.html no prescription
“Selanjutnya pada warung kelontongan di Cikareo Selatan 01/03, Kecamatan Wado milik YS diamankan Kawa-kawa 8 botol, Bir Guinnes 16 botol, Bir Anker 11 botol, Arak Kecil 32 botol, Anggur Merah Besar 10 botol, Arak Besar 13 botol, Anggur Merah Kecil 21 botol, Intisari 15 botol dan KTP yang bersangkutan,” jelas Ian.
Dari operasi tersebut, total miras yang disita sebanyak 164 botol dan diamankan di kantor Satpol PP.
“Ketiga pemilik atau yang menguasai, menjual minuman beralkohol, diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satpol PP, hari ini Senin 21 Oktober 2022,” tandas Ian. (Abas)