SUMEDANG,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sumedang akhirnya menghentikan proyek Galian C atau pertambangan tanah di PT. Kwalram Unit 2, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Kamis (9/2/2023).
Aktifitas truk pengangkut material galian C sebelumnya dikeluhkan warga yang kesal lantaran truk toronton pengangkut tanah hilir mudik ke jalan Parakanmuncang-Simpang, hingga menyebabkan kemacetan lalu linta.
Tak hanya itu, warga kesal karena jalanan menjadi kotor akibat material tanah berserakan di jalan. Bahkan, truk yang overload itu pun sering memuntahkan tanah di jalanan.
“Berdasarkan laporan masyarakat tentang aktifitas galian tanah di PT. Kwalram Unit 2 Desa Cikahuripan, kami dalam hal ini mendampingi Satpol PP Provinsi Jabar mengecek dokumen resmi dan surat-surat kelengkapan lainnya,” ujarnya Kabid Penegakan Peraturan Undang Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal.
Rizal menuturkan, seperti kucing-kucingan, penanggung jawab proyek tidak bisa dihubungi sebelumnya, sehingga tim gabungan menemui di kantornya.
Rizal menjelaskan, selama proses pemeriksaan, tidak boleh ada aktifitas galian C dan pengangkutan material tanah dari lokasi galian ke Kota Bandung, atau dihentikan sementara.
“Termasuk dokumen-dokumen lainnya kita periksa, karena pak Heri (penanggung jawab proyek, red) enggak ketemu di lapangan. Langkah-langkahnya dari provinsi untuk memberikan tindakan. Kita hari ini ada beberapa pendampingan jadi sementara untuk kegiatan tidak boleh ada aktifitas karena masih dipantau,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, truk toronton berkapasitas lebih dari indek 24 itu mengangkut tanah hasil cut and fill di kawasan PT. Kwalram II, Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung. Truk itu melintas ke jalan Parakanmuncang-Simpang dan keluar di pertigaan Jalan Bandung Garut untuk dibawa ke Bandung. (abas)