SUMEDANG,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengamankan tiga orang anak jalanan (anjal) yang berada di lampu merah dekat exit Tol Karapyak, Sumedang, Selasa (7/11/2023).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, S.H., M.H., menjelaskan, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait anjal, piket Mako Satpol PP Regu 4 mendatangi lampu merah tersebut
“Saat tiba di lokasi, didapati ttiga orang anak jalanan, di antaranya dua orang laki-laki dan satu orang perempuan. Kemudian ketiganya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan,” ungkap Rizzal.
Ketiga anjal tersebut ialah NAH (17), laki-laki berstatus pelajar, warga Desa Margahayu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Kemudian Ju (13), perempuan berstatus pelajar, warga Kelurahan Mandalajati, Kecamatan Pasirimpun, Kota Bandung dan DIM (27), laki-laki berstatus pelajar, warga Cipicung, Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung
“Ketiga anak jalanan tersebut melanggar sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perda 7/2014 tentang Penyelenggaraan Tibum Tranmas di Kabupeten Sumedang,” kata Rizzal.
Disebutkan, pasal tersebut berbunyi; (1) setiap orang/badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri, ataupun bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, trotoar dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pemerintah daerah.
(2) Setiap orang dilarang menggelandang, mengemis dan mengamen ditempat-tempat umum dan di atas kendaraan umum dengan ketentuan sanksi sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Perda 7/2014 tentang Penyelenggaraan Tibum Tranmas di Kabupten Sumedang.
“Ketiga anjal ini kemudian menandatangi surat pernyataan telah mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulanginya di kemudian hari,” tandas Rizzal. (Abas)