TANAH BUMBU, – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu (Satpol PP Tanbu) melakukan pendataan Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat, Rabu (13/07/2022) malam.
Ada empat THM yang didatangi petugas Satpol PP Tanbu, diantaranya Karaoke Star, Karaoke Diva, Heppy Karaoke dan Karaoke Kus Family.
“Pendataan dilakukan dalam rangka update jumlah THM yang beroperasi di Tanah Bumbu,” sebut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, melalui Sekretaris Arif Rahman Hakim.
Arif menjelaskan, pendataan yang dimaksud, seperti perizinan, jumlah karyawan, pemilik, dan lain-lain. Pendataan THM dimulai dari Kecamatan Batulicin dan akan berlanjut ke seluruh desa dan kelurahan se-Tanah Bumbu.
“Dengan pendataan ini, berhapan kita punya data THM khususnya yang tidak berizin sebagai bahan pembinaan dan penyuluhan serta dasar untuk penegakan Perda, jika ditemukan adanya pelanggaran atas keberadaan THM tersebut,” jelas Arif. (Ag)