SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan Perkembangan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, Jumat 5 Juni 2020. Dilaporkan, satu pasien Covid-19 asal Kabupaten Sumedang sembuh.
Juru Bicara Gugus Tugas, Dr. Iwa Kuswaeri menjelaskan, berdasarkan uji Polymerease Chain Reaction (Swab), saat ini jumlah pasien positif sebanyak 7 orang, dari total 12 orang pasien terkonfirmasi positif S Wab atau 5 orang telah selesai dan dinyatakan sembuh yaitu dari Kecamatan Darmaraja, Jatinangor, Tanjungsari dan Sumedang Selatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test, dinyatakan Reaktif Rapid untuk hari ini dinyatakan tidak ada. Sehingga jumlah total reaktif rapid test sebanyak 69 orang, 66 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal,” katanya.
Ia menyampaikan, pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien covid 19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar covid 19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan positif covid 19.
Dilaporkan, rapid test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai 5 Juni 2020 selesai Rapid Test 3.187 orang, selesai Rapid Test ulang 85 orang. Sementara hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 5 Juni 2020 dilakukan terhadap 1.594 orang dengan hasil sebanyak 1.563 orang negatif dan 31 orang reaktif.
“Selanjutnya, penyaluran bantuan sosial dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS Kabupaten Sumedang, yang berjumlah 15.000 kepala keluarga berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000 per kepala keluarga, melalui Bank Sumedang, progresnya sampai dengan saat ini telah disalurkan sebanyak 14.750 Kepala keluarga dengan total nilai uang yang telah disalurkan yaitu sebesar Rp.7.375.000.000,- atau sebesar 98,33 persen,” ucapnya.
Bantuan sosial dari pos lainnya, sejak tanggal 14 Mei 2020 secara bertahap mulai disalurkan, baik itu bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Dana Desa serta Bantuan berupa Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) yang dikelola oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang selama ini sudah berjalan setiap hari.
“Selain empat kanal informasi dan pengaduan tingkat kabupaten, di tingkat provinsi juga tersedia apllikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat), yang saat ini memiliki fitur solidaritas (Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial), yang dapat diakses di PIKOBAR. Dalam fitur SOLIDARITAS tersebut menyajikan data penerima bantuan sosial di Jawa Barat secara komprehensif,” jelasnya.
DIkatakan, data solidaritas memuat informasi jenis dan status alokasi bansos yang dilengkapi jumlah total penerima manfaat di masing-masing wilayah, dan memuat penerima setiap pintu bantuan, baik dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS, termasuk jumlah penerima bansos di setiap kabupaten/kota.
“Selanjutnya, perlu kiranya semua mafhum, bahwa selama vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan dan pengetesan belum maksimal, maka pembatasan sosial secara proporsional masih berjalan sesuai dengan sistem tingkat kewaspadaan/levelling masing-masing kabupaten/kota yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.”
“Berdasarkan hasil levelling kabupaten/kota oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sumedang bersama dengan 14 kabupaten/kota lain di Jawa Barat masuk ke dalam Zona Biru, yang artinya Kabupaten Sumedang bisa melakukan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru,” tambahnya.
Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Sumedang, tuturnya, dimulai pada Selasa 2 Juni 2020, dimana di dalam pelaksanaan AKB termasuk pula adaptasi kegiatan ekonomi yang akan dilaksanakan secara bertahap dan dibarengi dengan peningkatan kewaspadaan individu di ruang publik.
“AKB di sektor keagamaan diutamakan di tempat-tempat Ibadah di lingkungan perumahan atau kawasan kecil lainnya dengan standar protokol Covid-19, dan pengurus rumah ibadah wajib menyiapkan petugas untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Rumah ibadah wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, pembatasan jarak, pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah serta memasang imbauan penerapan protokol kesehatan.”
“ Demi keselamatan dan terhindar dari risiko penularan, anak-anak, warga lansia dan penduduk yang memiliki penyakit bawaan agar beribadah di rumah saja. Keberhasilan menekan angka infeksi Covid-19 ditentukan oleh dukungan semua pihak pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Untuk itu, kepada seluruh warga Kabupaten Sumedang diimbau tetap menjaga jarak, mengurangi bepergian, menggunakan masker setiap keluar rumah dan rajin mencuci tangan memakai sabun,” pungkasnya. (Bn/Bs)