KAB. BANDUNG,- Polda Jabar melaui Unit II dan IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bekerjasama Petugas Balai Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/3/2018) melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Petugas melakukan penyelidikan di daerah Kp. Jati, RT/RW 07/11, Desa/Kelurahan Nanjung, Kec. Margaasih, Kabupaten Bandung dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RA alias Ari (26).
“Di lokasi, petugas bertemu tersangka RA selaku pemilik satwa dilindungi itu. Dia mengaku, memiliki dan memperdagangkan satwa jenis burung elang sejak tahun 2017. Tersangka RA mendapat satwa tersebut dengan membeli secara online atau media sosial facebook,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto didampingi Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Samudi dan Kabid Teknis BKSDA Jabar Himawan Sasongko saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis 29 Maret 2018.
Dalam kegiatannya itu, tersangka bisa membeli 1 hingga 2 ekor burung elang dalam seminggu.
“Saat pihak kepolisian dan BKSDA Provinsi Jawa Barat mendatangi tempat kejadian perkara, didapat lima ekor burung elang jenis Bondol, Alap-alap, Blacit dan elang laut (elang WBSE),” tuturnya.
Elang tersebut dijual dengan harga bervariatif per ekornya. Seperti elang brontok hitam dibeli dengan harga Rp.600 ribu dan dijual kembali oleh tersangka sebesar Rp.750.000. Sedangkan elang brontok putih dibeli seharga Rp.1 juta dan dijual kembali Rp.1,2 juta.
“Untuk elang alap-alap sapi dan alap-alap jambul dibeli seharga Rp. 300 ribu hingg Rp.350.000 dan dijual kembali sebesar Rp.400 ribu sampai Rp.450 ribu. Sementara elang jenis laut Blackit dan Bondol dibeli seharga Rp.750 ribu sampai Rp.800 ribu kemudian dijual kembali sebesar Rp.1 juta rupiah,” jelas Agung.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990. Pasal 40 huruf 2 berbunyi: barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp.100 juta.
“Sedangkan Pasal 21 huruf 2 huruf a berbunyi: setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungu dalam keadaan hidup,” pungkasnya.
Yadi S