KAB. BANDUNG,– Sebanyak 4.519.788 batang rokok ilegal senilai Rp 6.237.307.449 dimusnahkan Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung di lapangan Plaza Upakarti Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Selasa (1/10/2024).
Peredaran rokok ilegal itu potensi kerugian negara sebesar Rp 3.371.761.848. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga turut musnahkan 538 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal berbagai jenis senilai Rp 87.115.000 dengan potensi kerugian negara Rp 21.229.400.
Barang yang dimusnahkan itu hasil tegakan pada periode Maret 2024 sampai dengan Juli 2024.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan/dimanfaatkan kembali. Selanjutnya, barang akan dialihkan ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST3R) Moh Toha Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung untuk diselesaikan proses pemusnahannya.
Pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal itu dilakukan oleh Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Moch Usman dan jajaran Satpol PP Bandung Raya, yaitu Satpol PP Kota Bandung dan Kota Cimahi serta jajaran TNI, Polri dan pihak lainnya.
Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik mengatakan penyisiran barang-barang ilegal, seperti fenomena gunung es.
“Mungkin masih banyak yang beredar di masyarakat. Kuncinya, tentu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, namun tentu saja kerjasama dengan masyarakat. Paling utama kuncinya partispasi masyarakat,” kata Dikky saat press conference pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung di Lapangan Plaza Upakarti Soreang.
Dikky menegaskan tentu saja kegiatan penertiban peredaran rokok ilegal maupun minimal mengandung etil alkohol ilegal ini terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Bandung Raya dan kerja sama dengan Bea Cukai.
“Namun yang paling penting adalah sosialisasi kepada masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal dan minol ilegal itu dilarang,” katanya.
Ia mengatakan kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut, artinya jangan sampai merugikan masyarakat.
“Baik itu dari sisi kesehatan maupun juga berdampak ke anak-anak kita kedepan,” ujarnya.
Dikky mengajak peran serta masyarakat untuk bersama-sama tidak membeli, khususnya barang-barang sigaret kretek mesin yang ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.
“Mari kita sama-sama memberantas atau peredaran dari rokok ilegal maupun minuman mengandung alkohol ilegal ini. Dan tentu saja dengan partisipasi masyarakat, itu akan memudahkan kita bersama untuk mengurangi kerugian negara sekaligus membatasi peredaran minuman beralkohol maupun rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso menegaskan bahwa pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan hasil penindakan.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satpol PP Pemkab Bandung serta Unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya pada kegiatan operasi gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum.
“Penegakan hukum ini juga tak lepas dari dukungan pihak Polri, TNI, Kejaksaan dan instansi aparat penegak hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan,” kata Budi.
Budi menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri.
“Sekaligus mengamankan penerimaan negara, dengan mengendepankan sinergi antar instansi terkait. Harapannya keberlangsungan sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama pemerintah daerah dan instansi pendukung lainnya semakin baik untuk mendukung kepentingan bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penegakan hukum secara konsisten, tentu akan lebih efektif jika dilakukan secara bersinergi dan berkolaborasi.
“Bea Cukai memang punya Undang-Undang Cukai untuk bisa penegakan hukum. Tapi hasilnya akan jauh lebih bagus, jika kita bersinergi, berkolaborasi baik itu dengan Pemda maupun dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Termasuk dengan perusahaan jasa titipan yang selama ini sudah sangat membantu memberikan informasi kepada kami,” katanya.
Budi juga menyebutkan, penegakan hukum ini untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat melalui edukasi yang dilakukan.
“Kita juga sering bekerjasama dengan Pemkab Bandung, melalui pertunjukan wayang atau musik dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat. Bahwa mengkonsumsi barang kena cukai ilegal itu tidak bagus, terutama bagi kesehatan, keselamatan, ketertiban umum dan merugikan keuangan negara. Jadi ini bersama-sama kita laksanakan. Semoga ini bisa terus kita kembangkan kedepan. Berharap kedepan semakin bisa tekan seminimal mungkin,” tuturnya.
Budi berharap partisipasi dari seluruh jajaran masyarakat, khususnya media massa untuk mensupport kegiatan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai, khususnya untuk melakukan penegakan hukum peredaran rokok-rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal.
“Silahkan kami sangat terbuka menerima informasi. Kantor kami, Bea Cukai Bandung ada di Gedebage Bandung, boleh menginformasikan langsung. Boleh datang langsung, kami sangat terbuka dan berterima kasih sekali, jika masyarakat bisa mensupport dan memberikan informasi,” ujarnya.
“Karena kami meyakini bahwa kalau kita semua berpartisipasi, insya Allah ini bisa kita tegakan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal ini bisa kita tekan lebih efektif sehingga masyarakat terlindungi dan penerimaan negara juga bisa optimal dalam rangka membangun negara yang kita cintai ini,” pungkasnya. (Abah Abadi)