Tanah Bumbu — Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendataan Perpustakaan telah sukses terlaksana di Ruang Studio Mini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan ini di ikuti oleh 50 peserta yang merupakan pengelola perpustakaan sekolah dari berbagai Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. Senin (18/9/2023).
Bimtek ini merupakan bagian dari upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengembangkan kumpulan seluruh jenis perpustakaan di 13 Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan. Salah satu tujuan utamanya adalah pendataan perpustakaan dalam bentuk Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) di tingkat daerah.
Muhammad Saleh, SE, MM, Sekretaris Dinas Dispersip Kabupaten Tanah Bumbu, yang mewakili Kepala Dinas, menjelaskan bahwa pendataan perpustakaan ini memiliki arti penting karena dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kondisi semua jenis perpustakaan di Indonesia. Pendataan ini berjalan berdasarkan wilayah sebagai salah satu langkah dalam upaya Perpustakaan Nasional untuk memperbaiki tata kelola data perpustakaan dengan menggunakan sistem NPP atau Pemberian Nomor Pokok Perpustakaan.
Sementara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 menjadi dasar hukum untuk menjalankan amanat ini. Sebagai pembina perpustakaan, Perpustakaan Nasional bertugas memfasilitasi pemberian Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
Tujuan utama dari sistem NPP adalah memudahkan pelatihan perpustakaan. Dengan mengetahui peta kondisi perpustakaan di Indonesia, akan lebih mudah untuk menyusun program dan kegiatan pelatihan perpustakaan, termasuk pelatihan sumber daya perpustakaan dan penetapan akreditasi perpustakaan.
Perpustakaan yang sudah terdaftar dan memiliki NPP akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:
- Teridentifikasinya keberadaan perpustakaan, sehingga lebih mudah ditemukan oleh masyarakat.
- Perpustakaan dapat melaporkan perkembangan perpustakaannya melalui pemutakhiran data, memastikan informasi yang diberikan selalu akurat.
- Perpustakaan yang memiliki NPP akan mendapatkan prioritas dalam mendapatkan program pelatihan dan pengembangan dari pihak yang berwenang.
- Perpustakaan berhak memasang NPP pada papan nama perpustakaan sebagai tanda identitas resmi.
Selama Bimtek Pendataan Perpustakaan ini, peserta mendapatkan wawasan dari narasumber seperti Drs. H.Muhammad. M.Si, seorang Dosen Luar Biasa dari UIN Antasari Banjarmasin, dan Ha. Arbayah, SH, seorang Pustakawan Ahli Madya dari Dinas Perpustakaan Provinsi Kalimantan Selatan. Mereka memberikan pengetahuan yang berharga dalam upaya mengoptimalkan identifikasi perpustakaan melalui NPP di Kalimantan Selatan.
Selain itu dengan adanya Bimtek ini, mengharapkan bahwa sistem NPP akan semakin memudahkan pengelolaan perpustakaan di daerah, mendukung peningkatan kualitas perpustakaan, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber informasi yang berharga di perpustakaan. Langkah ini merupakan salah satu langkah penting dalam mengembangkan dunia perpustakaan di Indonesia. (Ag)