CIAMIS, – Seorang pria paruh bayah berinisial KR (51) diamankan Polisi akibat menyebarluaskan video pornografi, pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Pemerintahan Kabupaten Ciamis.
Video itu berisikan persetubuhan pelaku dengan korban yang menjadi pelapor di sebuah hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ciamis di wilayah Desa Bunter Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis.
“Tersangka KR (51) kami amankan atas dasar tindakan memproduksi dan menyebarluaskan rekaman video persetubuhan dirinya dengan pelapor. Video itu berdurasi 2 menit 50 detik di sebuah kamar hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH, SIK, MT, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmasnyah, SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (27/09/2022).
Kapolres Ciamis menuturkan, tersangka menyebarluaskan video tersebut lantaran sakit hati karena diputuskan oleh korban. KR dengan pelapor telah menjalin hubungan asmara gelap sejak 2016 hingga 2022.
“Motif tersangka diduga sakit hati kepada korban.
buy priligy online https://salterlewismd.com/wp-content/languages/new/priligy.html no prescription
Diduga antara kotban dan pelaku ada jalunan asmara putus, sakit hati dan menyebarkan video. Mereka keduanya sudah memiliki pasangan,” kata AKBP Tony Prasetyo.
Atas perbuatan yang dilakukan KR, kata Kapolres Ciamis, tersangka dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar.
Sementara itu, terkait korban dijelaskan Kapolres, saat ini Polisi masih menindaklanjuti laporan dari korban salah satu pemeran video. Ini akan dilakukan evaluasi lebih lanjut apakah bisa dipidanakan.
“Korban sampai saat ini menindaklanjuti laporan dari korban salah satu pemeran video. Kami akan evaluasi lebih lanjut, juga bisa kami pidanakan. Karena memang bahan keterangan awal tidak ada niat dari korban untuk menyebarluaskan,” tandasnya. (Ajeng SZ)