Sukabumi,-Dalam kurun waktu Satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 12 tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar, Senin (26/6/2023).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar sehingga berhasil mengamanksn 12 tersangka kasus narkoba dalam waktu sebulan.
“Selama bulan Juni ini, Polres Sukabumi Kota Polda Jabar telah mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka, diantaranya yang terjadi di wilayah Kecamatan Warudoyong sebanyak 2 kasus, Kecamatan Cisaat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes sebanyak 1 kasus,” ungkap Ari di hadapan awak media.
“Dari 12 tersangka yang kita amankan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13,43 gram, Ganja sebanyak 747,43 gram, Psikotropika sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir, sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar 260 Ribu Rupiah,” bebernya.
Ari menerangkan, ke-12 tersangka melakukan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.
“Jadi untuk peredarannya, mereka menggunakan cara dengan via transfer, kemudian dia menginformasikan barang yang sudah disimpan di suatu tempat dan nanti pembeli akan mengambil. dan ada juga dengan cara langsung ketemu antara pengedar ataupun kurir dengan pembeli,” terangnya.
Ari juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Jajarannya tersebut berhasil menyelamatkan warga dari bahaya narkoba hingga 6 Ribu jiwa.
“Dari pengungkapan kasus ini, kita dapat menyelamatkan warga dari pengaruh narkoba dan obat terlarang ini kurang lebih 6 Ribu jiwa,” katanya.
“Terhadap para pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 196, pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.” pungkasnya.