SUMEDANG,- Polres Sumedang kembali melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan di Wilayah Kabupaten Sumedang, Jumat (23/10/2020).
Operasi Operasi Yustisi ini atas petunjuk dan arahan dari Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto. Kegiatan tersebut dipimpin Kasie Tibum A Sumarna, M.Si diikuti Anggota Subdempom, Anggota Kodim 0610, anggota Polres Sumedang, anggota Sat Pol PP dan anggota Dishub Kabupaten Sumedang dengan kekuatan personel gabungan sebanyak 18 orang.
“Adapun kegiatan yang dilaksanakan Patroli mobile dengan rute star Mako Polres Sumedang-Jl. Prabu Gajah Agung-Bunderan Alamsari-Kantor Kecamatan Cisarua-Alun-alun Sumedang dan finish Mako Polres Sumedang,” jelas AKBP Eko Prasetyo.
Dalam operasi ini, 8 pelanggar yang tidak menggunakan masker diberi sanksi sosial.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomoro 74 tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi atau mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) Tahap IV di wilayah Sumedang,” jelas kapolres.
Ditambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sumedang guna memberikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan, sehingga masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan pada pelaksanaan AKB dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah maupun diluar rumah pada saat beraktifitas.
“Kegiatan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020,” pungkasnya. (Abas)