SUMEDANG,- Polres Sumedang kembali melaksanakan Ops Yustisi di wilayah Sumedang dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan, Kamis (15/10/2020).
Atas petunjuk dan arahan dari Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, kegiatan dipimpin Kaur Bin Ops Sat Intelkam Ipda Joko Dwi Haryono, diikuti Kasie Tibum A Sumarna, anggota Subdempom, anggota Kodim 0610, anggota Polres Sumedang, anggota Sat Pol. PP dan anggota Dishub Kabupaten Sumedang dengan kekkuatan personel gabungan sebanyak 18 orang.
Adapun kegiatan dilaksanakan di Stasioner di Bunderan Alamsari dengan hasil nihil pelanggaran, Patroli mobile dengan Route Star Mako Polres Sumedang – Jl. Prabu Gajah Agung – Bunderan Alamsari – Jl. Dano – Jl. Raya Ganeas – Jl. Raya Situraja – Kantor Kec. Situraja – Jl. Raya Cisitu – Jl. Raya Darmaraja – Sukaratu – Jl. Raya Darmaraja – Jl. Raya Cisitu – Jl. Situraja – Jl. Ganeas – Jl. P. Gajah Agung finish Mako Polres Sumedang dengan hasil 5 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi atau mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) tahap IV di wilayah Kab. Sumedang,” papar Kapolres.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kab. Sumedang guna memberikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan sehingga warga masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan pada pelaksanaan AKB dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah maupun diluar rumah pada saat beraktifitas.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020,” pungkasnya. (abas)