KAB. BANDUNG,- Seperti diwartakan sebelumnya, mulai Jumat (6/4/2018) hingga Senin (9/4/2018) sejumlah warga Kabupaten Bandung dilarikan ke tiga rumah sakit, yakni RSUD Cicalengka, Majalaya dan RS AMC akibat keracunan minuman keras (miras) oplosan.
Para korban mengeluhkan mual, muntah, pusing dan mata kabur. Se Kabupaten Bandung, dari ratusan warga yang masuk rumah sakit, 41 orang diantaranya meninggal dunia.
Dari hasil diagnosa dokter di tiga rumah sakit tersebut, disimpulkan korban keracunan intoksikasi alkohol.
“Jumlah pasien yang masuk rumah sakit seluruhnya (se Jabar) 222 orang, di Kab. Bandung meninggal dunia 41 orang, sudah pulang 139 orang, dirawat 30 orang dan dirujuk ke rumah sakit lain 11 orang,” ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto saat menggelar konferensi pers di lokasi penggerebekan gudang penyimpanan miras oplosan di Jln. Bypass, Kp. Bojongasih, Desa Cicalengka Wetan, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung, Kamis (12/4/2018).
Disebutkan, seluruh korban meninggal dunia akibat miras oplosan rersebut di Jawa Barat sebanyak 58 orang yang terbagi di Kab. Bandung 41 orang, Kota Bandung 7 orang, Kab. Sukabumi 7 orang, Cianjur 2 orang termasuk penjualnnya menjadi korban dan terakhir di Ciamis 1 orang.
Akibat peristiwa itu, Polres Bandung dibantu Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan kasus yang menghebohkan itu. Polisi juga dalam kasus ini menetapkan dua orang tersangka, yakni JS sebagai penjual miras oplosan dan HM sebagai pemilik.
“Kedua orang tersebut diduga melanggar Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun Penjara dan atau Pasal 141 Sub Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun,” ungkap Agung Budi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut diatas, penyidik Polres Bandung dan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat pada 11 April 2018 melakukan penggeledahan di rumah tersangka HM, di Jalan Raya Bypass, Desa Cicalengka Wetan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah bungker tempat memproduksi tepat disebelah kolam renang disebuah gazebo (saung). Diduga, bungker tersebut adalah tempat menyimpan bahan baku, memproduksi minuman oplosan dan menyimpan minuman oplosan siap distribusi.
“Dalam bungker tersebut penyidik menemukan barang bukti berupa, minuman oplosan siap edar sebanyak 224 dus (5.376 Botol kemasan 600 ml), bahan dasar air mineral merk minola sebanyak 115 dus, Redbell atau pewarna makanan sebanyak 39 dus (468 botol kecil), alkohol sebanyak 23 jerigen ukuran 25 liter. Selanjutnya barang bukti akan dilakukan pemeriksaan ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar alkoholnya,” tambah kapolda.
Selain itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan barang bukti berupa Kuku Bima sebanyak 66 dus, alat ukur alkohol 3 buah, ember besar 27 buah, ember kecil 4 buah, saringan tiga buah, teko plastik 20 buah, jerigen kosong bekas alkohol 34 jerigen, botol kosong 6 dus dan lain sebagainya.
“Dalam kasus ini, tersangka SS, A, U dan SN sebagai pembuat miras oplosan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Miras oplosan itu diproduksi sejak Agustus 2017,” tutur Agung.
Tersangka mendistribusikan miras tersebut ke empat agen, yaitu As yang menjual di sekitar daerah Nagreg, Wil di daerah Cibiru, Ro di dekat rel kereta api Cicalengka dan JS (sudah ditangkap) di daerah Bypass Cicalengka. “Tersangka tidak mengetahui apakah keempat agen tersebut menjual ke pengecer-pengecer lainnya,” ujar kapolda.
Yadi S / Abas