TANAH BUMBU, — Dalam suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Sekda Tanbu) Dr. H. Ambo Sakka, M.Pd menyampaikan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
Rapat Paripurna tersebut digelar, Selasa (19/01/2021) gedung DPRD Tanbu dan dipimpin Ketua DPRD Kab. Tanbu H. Supiyansah.
Disampaikan Sekda, berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah diberikan hak untuk membentuk Perda, melalui DPRD dengan persetujuan bersama Bupati selaku kepala daerah.
Sekda menyebutkan, penetapan Propemperda merupakan tahap awal atau instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu 1 Tahun.
“Selain itu Propemperda disusun juga, berdasarkan kebutuhan pemerintahan, masyarakat dan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Propemperda ini dianggap sangat penting dan strategis, dalam rangka mendukung percepatan proses pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu kedepannya.
“Oleh karena itu, kami berharap Propemperda tahun 2021 ini, dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas,” jelasnya.
Diharapkan pula, lanjutnya, Peraturan Daerah yang terbentuk kedepan akan mampu mendorong upaya bersama, mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, dan program-program perencanaan pembangunan daerah di Bumi Bersujud. (Ag)