SUMEDANG,– Sebagai Pembina ASN di daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuti Ruswati dengan tegas meminta ASN di Kabupaten Sumedang ekstra hati-hati agar tidak terkena sanksi akibat pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut diungkapkan Tuti Ruswati saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Daerah Tahun 2024 secara Daring dengan Tema “Netrallitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada Tahun 2024”, Kamis (10/10/2024)
“Pilkada tahun ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya lima tahun yang lalu. Ternyata yang harus kita sikapi (adalah) SKB Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN Ketua KASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada. Berarti aturan tentang netralitas bagi seluruh ASN TNI, Polri dan lainnya pada saat Pilkada serentak tahun 2024 lebih ketat lagi,” kata Tuti.
Tuti menyebutkan, apabila seorang ASN diragukan netralitasnya atau terdapat bukti-bukti yang tidak netral, maka sanksinya cukup berat. Untuk itu, ia meminta ASN untuk berhati-hati.
“Pelanggaran kode etik bentuknya memasang spanduk atau baligo calon kepala daerah dan alat peraga lainnya yang sanksinya cukup berat. Sanksi moral dan pernyataan tertutup atau pernyataan terbuka,” jelasnya.
Lebih lanjut Tuti menjelaskan, termasuk pelanggaran kode etik yakni menghadiri deklarasi kampanye bakal calon dan sanksinya pun ada.
“Yang jelas sanksinya bisa diberikan secara tertulis, baik itu akan berdampak terhadap pelanggaran kode etik” kata Tuti.
Ia pun menyebutkan berbagai larangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94Â tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Pertama (PNS dilarang) ikut dan menjadi peserta kampanye. Jadi sekarang sudah masa kampanye, maka hati-hati jangan ikut terlibat langsung. Kalau mau ikut kampanye, harus diluar tanggungan negara,” ujarnya.
Larangan lainnya, lanjut Tuti, ialah menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, mengajak sesama ASN untuk menjadi peserta kampanye, dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
“Jadi seluruh kebijakan yang ASN keluarkan tentunya harus bersifat adil secara regulasi yang ada,” kata Tuti.
Tuti menambahkan, ASN dilarang membuat postingan, komentar, share , like atau bergabung sebagai follower terhadap pemenangan calon tertentu.
“Ini sering kali terjadi secara tidak sadar. Kita cukup membaca saja tanpa memberikan komen, like di media sosial yang membuat viral nantinya,” ucapnya.
Tuti mejelaskan, ASN bisa mendapatkan sanksi disiplin berat sampai pemecatan dan kalau dituntut secara hukum, bisa sampai pidana.
“Menjadi anggota Parpol (akan) diberhentikan secara tidak hormat, memposting salah satu calon sanksinya disiplin berat. Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan, ini hukuman disiplinnya berat juga,” tuturnya.
Oleh karena itu, Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli telah mengeluarkan Surat Edaran agar ASN di Kabupaten Sumedang bersikap netral.
“Surat Edaran ini kita keluarkan untuk mengingatkan ASN di Kabupaten Sumedang agar berhati-hati. Tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan. Mohon bisa disikapi lebih lanjut oleh seluruh OPD,” tegasnya.
Terakhir Tuti berharap ASN di Sumedang selalu berhati-hati sehingga tidak ada yang terkena sanksi akibat melanggar netralitas ASN Ini.
“Mudah-mudahan kita bisa menindaklanjuti seluruh regulasi yang ada. Semoga pelaksanaan Pilkada ini bisa berjalan aman, damai, lancar dan tingkat partisipasinya meningkat, sukses tanpa ekses,” pungkasnya.
Rapat yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang tersebut diikuti oleh jajaran Forkopimda, unsur TNI dan Polri, perangkat daerah, Kecamatan dan anggota Tim Kewaspadaan Dini Daerah lainnya.
Bertindak sebagai moderator, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang Asep Tatang Sujana. (hm/bn/bs)