Bandung,-Polda Jawa Barat dan jajaran berhasil mengungkap kasus perjudian online maupun konvensional di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa terhitung dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2022, Polda Jabar berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus judi online, selain itu sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil di ungkap dan diamakan tersangka sebanyak 58 orang yang didominasi Judi Online tersebut, ujarnya Selasa (23/8/2022).
Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, sesuai perintah Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs, Suntana M.Si., agar membasmi segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.
“Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondisif khususnya di wilayah Jawa Barat” ujar Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan apabila masyarakat menemukan kasus perjudian untuk segera melapor ke Polsek, Polres maupun Polda.
Pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar, akan terus ditingkatkan seiring dengan adanya atensi dari Kapolri Jenderal.Listyo Sigit.
Dari perintah tersebut, disejumlah wilayah, Polda, Polres hingga Polsek gencar memburu dan membubarkan segala bentuk serta praktek perjudian .
Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itupun aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar – akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya. Yd