BANYUMAS,- Selama bulan Ramadhan, seluruh tempat hiburan seperti karaoke, bar, diskotik, tempat pijat, rumah billiard untuk hiburan, spa, sanggar seni tradisional yang bersifat usaha dan hiburan di Banyumas, Jawa Tengah, tutup total.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas Achmad Husein yang ditujukan kepada para pemilik atau pengelola usaha hiburan, rekreasi, makan dan minum.
Mereka diminta untuk menghentikan operasional usahanya selama bulan Ramadhan 1440 H/2019. Dalam SE tersebut juga disebutkan kafe, warung internet, game online, serta playstation dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya, baik siang maupun malam hari.
“Dalam rangka menghormati dan menjaga kekhusyukan bagi umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan, kami minta pengusaha dan pengelola usaha memperhatikan ketentuan-ketentuan ini,” kata Husein, Jum’at (3/5/2019).
Sedangkan untuk penyedia jasa makan dan minuman diperbolehkan untuk membuka usahanya pada siang hari, yakni mulai dari pukul 09.00-04.00 WIB.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas Aziz Kusumandani mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang telah dilakukan bersama pengusaha atau pengelola tempat hiburan, hotel, jasa makanan dan minuman serta instansi terkait.
Tris