SUMEDANG — Ditengah situasi Pandemi Virus Corona Desease (Covid-19) dan dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menggelar peringatan Hari Jadi Sumedang (HJS) ke-442, Rabu (22/04/2020).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, peringatan Hari Jadi Sumedang tahun ini tidak dilaksanakan melalui tatap muka langsung, melainkan melalui video conference (Vicon) dari tempat masing-masing.
Video Conference tersebut diikuti Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah dan para Kepala Perangkat Daerah beserta camat, Apdesi, jajaran instansi vertikal, BUMN, BUMD, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, sosial dan politik se-Kabupaten Sumedang, dan jurnalis.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dalam sambutannya menyampaikan, peringatan Hari Jadi Sumedang ke-442 merupakan momentum untuk melakukan refleksi yang hasilnya diharapkan dapat membawa semangat pembenahan dalam pembangunan.
Dikatakan, walaupun saat ini dalam kondisi tengah menghadapi Pandemi Covid-19, namun jangan sampai menyurutkan semangat warga Sumedang memaknai dan mengisi Hari Jadi Sumedang untuk bersama-sama bahu-membahu membangun Sumedang.
“Semoga hal ini tidak menyurutkan semangat kita selaku warga Sumedang dalam memaknai dan mengisi peringatan Hari Jadi Sumedang yang kita cintai ini untuk saling menguatkan dan saling bergandengan tangan membangun Sumedang menuju Sumedang Simpati,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga memberikan apresiasi terhadap kinerja para petugas yang berada di garda terdepan dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona di Kabupaten Sumedang.
Menurut Dony, tugas yang diemban para petugas dalam menangani penyebaran Virus Corona memiliki tantangan dan risiko yang cukup besar.
“Saya ucapkan terima kasih yang tiada terhingga untuk segala pengorbanan dan keikhlasan para petugas yang menjadi garda terdepan dalam penanganan dan penangulangan wabah Covid-19 di Kabupaten Sumedang dalam menunaikan tugas yang mulia. Perjuangan inilah yang menguatkan harapan bahwa Insya Allah kita akan segera melewati masa penuh cobaan ini,” ungkapnya.
Kaitan dengan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang yang saat ini sudah mulai dilaksanakan, Bupati mengatakan, pemberlakuan PSBB telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Surat Keputusan (SK) dengan nomor HK.01.07/Menkes/259/202 yang ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat melalui SK dan pemberlakuan Peraturan Gubernur mengenai PSBB di Wilayah Bandung raya termasuk kabupaten Sumedang.
Di Kabupaten Sumedang sendiri, PSBB berlaku untuk seluruh kecamatan yang ditetapkan dalam keputusan Bupati Nomor : 443/kep.197-Huk/2020 dan diatur dalam peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020. Pelaksanannya akan berlangsung selama masa inkubasi terpanjang yakni selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Adapun untuk skema pendanaan penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumedang, kata Bupati, diantaranya adalah melalui realokasi dan refocusing anggaran di setiap SKPD serta pemanfaatan dana dekosentrasi yang diarahkan pada penanggulangannya.
“PSBB merupakan optimalisasi upaya pencegahan Covid 19 yang akan dilakukan secara ketat, disiplin dan tegas sehingga Covid-19 ini akan kita lalui dengan cepat dan tidak mengakibatkan banyak korban jiwa. Hal ini mengingat Sumedang satu hamparan dengan Bandung sebagai epicentrum daerah penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Melalui forum tersebut, Bupati juga mengajak seluruh warga Sumedang untuk mentaati Peraturan Bupati mengenai PSBB dengan tetap berada di rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalaupun terpaksa keluar rumah, warga harus mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan selalu menjaga jarak,” tuturnya.
Dalam menegakkan Perbup PSBB sehingga bisa selesai selama 14 hari, Bupati menegaskan agar terus dilakukan patroli keliling di 26 kecamatan untuk mendisiplinkan warga dengan memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan pemberlakuan izin serta penutupan tempat usaha jika terjadi pelanggaran.
“Saya meminta kepada seluruh petugas di cek point diperbatasan untuk maksimalkan pemeriksaan kendaraan kendaraan. Harus dicek dan ditanya kalau beraktifitas harus memperlihatkan surat bahwa yang mengisi kendaraan itu adalah yang bekerja di 8 sektor pekerjaan yang dikecualikan. Ada surat dari kantor atau tempat logistik. Kalau tidak surat itu, diberikan surat teguran dan diminta secepatnya memiliki surat izin,” tegasnya.
Masih kata Bupati, melalui peringatan Hari Jadi Sumedang, ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras membangun sinergi melalui kerjasama Pentahelix sehingga berhasil meraih capaian positif. Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari ikhtiar semua pihak melalui pelaksanaan program program yang digulirkan mengacu pada Visi dan Misi Sumedang Simpati.
Adapun program-program tersebut diantaranya adalah dibentuknya Rumah Besar Simpati, Koperasi Syariah Masjid Besar, Gerakan Wirausaha Muda (GARUDA), Pelayanan Dokumen Administrasi bagi bayi baru lahir di Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan Disdukcapil tanpa dikenakan biaya, Program Layad Rawat dengan menghubungi Call Center 119, Sumedang Simpati Quick Response, Program Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan dan Mall Pelayanan Publik.
Khusus berkaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, prestasi terakhir cukup membanggakan. Diantaranya untuk capaian Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintahan (SAKIP) menembus peringkat ke-7 dengan nilai 67,26 dimana pada dua tahun sebelumnya berada pada posisi ke-27 dari 27 kabupaten/kota di se-Jawa Barat dengan nilai 48,58.
“Alhamdulillah tahun ini Kabupaten Sumedang bisa menembus peringkat ketujuh. Demikian juga dengan area perubahan birokrasi yang lainnya mulai dari kelembagaan, tata laksana, SDM aparatur, pengawasan serta pengaturan perundang-undangan sampai dengan pelayanan publik mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” pungkasnya. [bn/bs]