SUMEDANG,– Setelah sempat buron selama enam bulan, AJ alias Joh (26), warga Dusun Lemahbeureum, RT 01, RW 01, Desa Karangheuleut, Kecamatan Situraja akhirnya berhasil diringkus poliai.
Joh diketahui sebagai tersangka pembunuhan seorang janda berinisial A (55) yang merupakan bibinya sendiri.
Joh menghabisi nyawa korban di sebuah kontrakan di lingkungan Barak RT 01 RW 07 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, pada pada Selasa 26 Januari 2021 lalu.
buy singulair online https://bergenderm.com/wp-content/themes/bergenderm/media/logos/logo/singulair.html no prescription
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, selama menjadi buronan, pelaku sempat berpindah-pindah kota dan provinsi untuk menghindari kejaran polisi.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Lampung, Nganjuk hingga Kediri dan akhirnya ditangkap di stasiun Bandung,” kata Eko, saat jumpa pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Senin (13/9/2021).
Eko menyebutkan, pelaku melakukan kekerasan kepada korban pada saat korban sedang tertidur di atas kursi dengan menggunakan halu (alat penumbuk padi/beras) ke arah wajah dan kening korban sehingga korban meninggal dunia. Dan setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan hukum penjara paling lama 15 tahun. Kami juga akan memeriksa kejiwaan pelaku yang telah dengan sadis membunuh bibinya sendiri,” tandasnya. (abas)