SUMEDANG,-Pengadilan Negeri (PN) Sumedang mengeksekusi lahan milik warga untuk pembangunan jalan tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu). di Desa Marga Luyu Kecamatan Tanjungsaru Kab. Sumedang Jum’at, (6/12/2019).
Suasana sempat memanas, saat juru sita membacakan eksekusi, pemilik rumah Yono Sofyan berteriak-teriak. Dirinya tidak rela rumahnya yang menjadi tumpuan hidupnya dieksekusi.
“Kamu yang jelas baca putusan, jangan gemetar kalau memang rumah ini milik anda ” tegas Yono mengutarakan kekesalaanya ketika proses eksekusi dimulai.
Kuasa hukum Yono Prof. Yeslam Alwini menegaskan bahwa rumah tersebut sudah bersertifikat sah milik Sdr. Yono, dan pemilik tidak pernah menjualanya, namun pihak pengadilan menyatakan bahwa rumah tersebut sudah bukan lagi milik Yono Sofyan.
“Pengadilan Sumedang telah melanggar hukum dengan memasuki rumah tanpa seijin pemilik. saya akan terus mengajukan ketidak adilan ini, dan akan menyebarkanannya melaui media nasional sampai tingkat internasional ” tegas Yeslam kepada wartawan.
Upaya persuasif polisi agar pemilik rumah segera mengosongkan semua isi rumah akhirnya dapat menemukan titik temu. Petugas yang membawa alat beratpun langsung melakukan eksekusi dengan merobohkan rumah tersebut.
Sementara itu, Panitra Pengadilan Negeri Sumedang, Hadi Riyanto mengatakan. Sebelumnya Sdr. Yono pemilik rumah sudah di berikan waktu untuk menyampaikan keberatan selama 14 hari, namun Sdr. Yono tidak melakukan hal tersebut, maka sesuai ketentuan hukum objek tersebut sudah menjadi hak milik negara.
“Sejak awal pihak pemerintah sudah meberikan uang ganti rugi atas objek tersebut, dan uangnya sudah di titipkan di pengadilan, namun sampai sat ini pemilik lahan yaitu Sdr Yono belum mengambil ke pengadilan” tutur Hadi
Dikatakan Hadi, lahan tersebut semuanya ada tiga bidang dan satu pemilik, totalnya uang ganti rugi yang di berikan pihak pemerintah senilai Rp. 1,476 miliar. Dengan rincian bidang yang satu di ganti dengan harga 1,4 miliar, bidang kedua seharga Rp. 38 juta, dan bidang ketiga Rp 38 juta.
“Atas putusan pengadilan ini tiba-tiba pemilik lahan tidak menerima nilai harga yang diberikan pemerintah, mungkin alasannya harga yang diminta tidak sesuai. Padahal semuanya sudah jelas sesuai keputusan yang di tetapkan pengadilan, seperti yang di bacakan juru sita sebelum eksekusi di mulai bahwa objek ini sudah bukan lagi milik Sdr Yono. ” Jelas Hadi.
Terkait
Yadi/Abas