BANDUNG, — Selama sepakan operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat sehubungan dengan diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 524 pelanggar.
Ratusan pelanggar tersebut berasal dari 19 kecamatan dengan jumlah Covid-19 tertinggi ditambah dengan kecamatan dengan jumlah pelanggaran terbanyak pada masa perketatan AKB sebelumnya.
“Kita sudah melaksanakan operasi selama 7 hari dan menjaring 524 pelanggar. Operasinya di 19 kecamatan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiad, Selasa (15/12/2020)
Sejumlah kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Antapani, Cibeunying Kidul, Coblong, Cicendo, Bojongloa Kidul, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Bojongloa Kaler, Astanaanyar, Andir, Regol, dan Sumur Bandung.
Termasuk juga di Kecamatan Mandalajati, Ujungberung, Panyileukan, Cibiru, Kiaracondong, Lengkong, dan Cibeunying Kaler.
Rasdian mengungkapkan, 97 dari 524 pelanggar dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Jumlah total denda yang dibayarkan sebesar Rp 4,9 juta dan disetorkan oleh bendahara penerimaan Satpol PP ke kas daerah Kota Bandung. Sedangkan sisanya sebanyak 427 orang diberikan sanksi sosial.
“Sanksi sosialnya beragam tergantung pelanggaran yang dilakukan. Ada yang mengenakan rompi pelanggar AKB, memungut sampah dan menyapu lokasi operasi, push up bagi yang berbadan fit, hingga posting instagram bahwa sudah melanggar protokol kesehatan,” ungkap Rasdian.
buy grifulvin online https://rxbuyonlinewithoutprescriptionrx.net/dir/grifulvin.html no prescription
Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Satuan Tugas (Satgas) Kota Bandung ini melanjutkan, pemberian sanksi bukanlah tujuan utama dari pelaksanaan operasi.
“Kami selalu tegaskan bila yang terpenting adalah kesadaran dari diri sendiri menerapkan protokol kesehatan. Jadi jangan hanya karena ada petugas saja merasa takut. Ingat, masker itu wajib dan menjadi kebutuhan,” katanya.
Kasatpol PP meminta kegiatan operasi yang telah dilakukan bisa dilanjutkan oleh aparat kewilayahan dengan menggandeng TNI dan Polri.
“Kita kolaborasi untuk penanganan Covid-19. Bagi kecamatan yang sudah rutin melakukannya kami ucapkan terima kasih. Bagi yang belum, supaya bisa ditingkatkan,” tandasnya.
AK (28), warga Cikoneng asal Kabupaten Bandung yang terjaring operasi di depan ITC Kebon Kalapa mengungkapkan dirinya tidak mengenakan masker saat merokok sambil berkendara dalam mobil pick up.
“Saya tadi merokok. Jadi tidak dipakai. Saya akan lebih baik lagi dalam berkendara dan menggunakan masker,” janjinya.*
Dudi