MAJALENGKA,- Dalam sepekan, Polres Majalengka, Polda Jabar berhasil menangkap sedikitnya 6 tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas.
Hal tersebut terungkap, ketika Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka mengelar konferensi pers, di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (1/8/2019).
Diungkapkan bahwa selama 1 bulan, periode bulan Juli 2019 berhasil mengamankan 6 tersangka pengungkapan tindak pidana pengedar sabu dan peredaran obat keras terbatas (OKT).
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 5 kasus yang terdiri dari sabu 1 kasus dan peredaran OKT 4 kasus.
“Jumlah tersangka yang telah diamankan 6 orang, terdiri dari 1 orang tersangka narkotika golongan I jenis sabu yaitu DN, warga Kampung Galumpit, RT 003 RW 016, Kelurahan Cileunyi Kulon, Kec. CIleunyi Kab. Bandung,” katanya.
Sedangkan 5 tersangka lainnya dalam kasus peredaran OKT, tambah Mariyono, mereka yakni AS, 34 tahun, warga Blok Cinangka RT 001 RW 001, Desa Babakan Sari, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, AK umur 24 tahun, warga Blok Maja Desa Cibeurih, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, CA, umur 18 tahun, warga Blok Jumat Desa dan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
“Selanjutnya tersangka JM, umur 20 tahun, warga Blok Jumat Desa dan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, serta RC, umur 23 tahun, warga Blok Warnasari II, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka,” jelasnya.
Dari pengungkapan dan penangkapan tersebut, Polres Majalengka mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, 12 paket dengan berat total 3,74 gram dan OKT berbagai jenis sebanyak 527.
Mariyono mengatakan bahwa kasus sabu DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun). Sedangkan kasus peredaran OKT AS, AK, CA, JM, RC dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman 10 tahun). (One-to)