CIREBON,- Jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, dalam sepekan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan menangkap 6 orang tersangka yang keseluruhannya dikategorikan sebagai pengedar.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers diselenggarakan Polres Cirebon Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Selasa (16/11/2021)
Fahri mengatakan, dari 6 tersangka yang berhasil diamankan, salah satunya adalah seorang residivis berinisial CL alias BK (36). Tersangka lain yaitu inisial MABS (27), ERA (21), RH (27), MYF (30 th) dan WL (30).
“Barang bukti yang berhasil diamankan atau disita dari keenam tersangka ini, untuk narkotika sabu seberat 118,82 gram, tembakau sintetis seberat 63,2 gram dan HP berbagai merk sebanyak 4 buah,” jelasnya.
Fahri menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini adalah dengan cara menempel, menggunakan jasa pengiriman barang dan Transaksi langsung.
Sementara Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp.10 miliar,” jelas Alumni Setukpa SIP 2011 WSN ini.
Dalam konferensi pers, terlihat hadir Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, KBO Sat Narkoba Ipda Deni Arisandi, Kanit Penyidik Sat Narkoba Ipda Heru, SH dan Kasi Propam Iptu Sukirno. (pur)