CIREBON,– Kuwu Battembat, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, M. Kholid diduga menyewakan tanah bengkok untuk akses jalan perumahan Trusmi Land Grup di sebelah perumahan Villa Intan 2.
Pasalnya, tanah bengkok yang dikontrakan Kholid kepada pengusaha Perumahan Trusmi Land Grup, diduga tanpa musyawarah desa (musdes) sebelumnya.
Selain tanpa musdes, Kholid juga diduga mengalihfungsikan lahan produktif persawahan disulap menjadi akses jalan demi meraup keuntungan sepihak. Tidak tanggung-tanggung besaran sewa yang diduga diterima sebesar puluhan juta per tahun, selama enam tahun kontrak.
Salah satu warga Battembat mengatakan, Kholid menyewakan lahan bengkok desa tanpa adanya musyawarah baik dengan masyarakat atau tokoh masyarakat.
“Lahan bengkok yang disewakan untuk akses jalan oleh perumahan tersebut dikontrak selama lima tahun dan tidak ada musyawarah, baik dengan masyarakat atau tokoh masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Battembat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/6/2021) membearkan soal sewa lahan tersebut.
“Luas tanah yang dibuat jalan kurang lebih sekitar 4000 meter, panjang 500 meter, dan lebar sekitar 8 meter. Uang sewa yang diterima Rp70 juta selama kontrak enam tahun,” akunya.
Masih dikatakan kuwu Battembat, uang sewa yang diterima juga dibagi enam untuk perangkat desa termasuk dirinya.
buy avana online https://www.neolifesalud.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/inc/patterns/php/avana.html no prescription
“Kalau untuk masalah musyawarah desa memang benar kami belum melakukanya,” ucapnya. (pur)