CILACAP,- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya tabung gas oplosan 3 kg yang beredar di Kelurahan Tambakreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap mengamankan seorang pelaku pengoplos tabung gas yang sudah meresahkan warga.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno, S.H., S.I.K., saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Cilacap, Rabu (01/08/2018).
Djoko menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil menciduk ST sebagai tersangka penyuntikan atau pengoplos Si Melon alias tabung gas 3 kg yang beredar di Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya pengoplosan tabung gas 3 kg. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Cilacap menangkap satu pelaku serta mengamankan barang bukti, yaitu pipa alumunium yang digunakan oleh pelaku,” ungkap Djoko.
Dari keterangan pelaku, tuturnya, pengoplosan tabung gas tersebut dilakukan dari 4 tabung gas dioplos menjadi 5 tabung gas. Pengoplosan ini sudah dilakukan selama satu tahun.
Kristia