SUMEDANG,- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Suhenda alias Ohen (oknum kades) dan Roy Mahendra (oknum anggota dewan), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, Kamis (02/06/2022).
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, selaku Hakim Ketua Rianti Desiwati, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Fadli, S.H., dan Leo Mampe Hasugian, S.H.
Sedangkan panitera pengganti, ialah Iwan Gunawan, S.H., Jaksa Penuntut Umum Zaenal Muttaqin D, S.H., beserta Tim Pemuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang, kuasa hukum terdakwa Aboy Andrian, SH., dan Fajar Faturohman, SH. Sidang dilaksanakan secara virtual atau online.
Sidang berdasarkan nomor perkara: 38/Pid.
buy stromectol online https://praxis.edu/wp-content/themes/twentynineteen/fonts/new/stromectol.html no prescription
Sus/2022/PN Sumedang terkait klarifikasi perkara perlindungan anak, dengan agenda menyampaikan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas penyampaian pledoi dari kuasa hukum terdakwa pada persidangan tanggal 30 Mei 2022.
Dalam sidang, JPU menyampaikan tanggapan atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa, dan memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar dapat menolak pledoi dari kuasa hukum terdakwa, serta meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar dapat memutuskan sesuai dengan tuntunan JPU.
Permasalahan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan tindak pidana penganiayaan berawal dari permasalahan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Garut, perbatasan Sumedang, Jl. Malangbong-Wado, tepatnya di pengkolan Agro. Insiden itu berimbas terjadi kesalahpahaman dan menimbulkan tindak pidana.
Sidang selanjutnya akan dilaksnakan pada Senin tanggal 06 Juni 2022 secera online. (abas)