BANDUNG, — Sempat tertunda selama tiga pekan, sidang skandal korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Kamis (18/03/2021).
Dikarenakan para saksi tidak bisa hadir di persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan keterangan 10 orang saksi fakta. Mereka adalah, Dendi Darmatin, Muhamad Ilham Ramadan Putra, Asep Soleh, Annisa Rizka Pratiwi, Dani Akbar, M Rizki Pratama, Riki Subahagia, Wawan Sungkawa, Rohana Suryakusuma, dan Yoyo Kusnadi.
Dalam keterangan yang dibacakan jaksa, Dendi Darmatin membenarkan bahwa pada tanggal 20 September 2017 Dadang Suganda dengan ditemani anak istrinya datang ke Auto 2000 di Jalan Suci Kota Bandung.
Kedatangan terdakwa, kata Dendi, untuk membeli kendaraan Toyota Hilux warna hitam seharga Rp 415.300.000,00.
Setelah mendapat discount Rp 30 juta, harga disepakati Rp 385.300.000,00. “Pada hari yang sama beliau membayar tanda jadi Rp 10 juta,” ucap Dendi.
Dijelaskan, pelunasan pertama tanggal 03 Oktober 2017 sebesar Rp 140 juta. Selanjutnya, pada tanggal 11 Oktober 2017 dibayar pelunasan terakhir Rp 235.300.000,00.
Terkait adanya perbedaan antara nama pembeli dan identitas kepemilikan (nama pada STNK), kami selaku penjual sudah meminta informasi secara lisan dan dokumen kependudukan Pak Dadang Suganda,” terang Dendi.
Saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriadi, Dadang Suganda membenarkan bahwa identitas pemilik yang tercantum dalam Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) adalah nama istrinya.
“Tidak ada niat menyamarkan atau menyembunyikan harta. Itu hanya soal pajak progresif,” tegas Dadang, yang dihadirkan secara virtual.
Sementara itu, penasihat hukum Anwar Djamaluddin sempat mempertanyakan persoalan pembantaran kliennya pada tanggal 5 hingga 15 Maret lalu.
Anwar mempertanyakan kepada majelis hakim apakah waktu 10 hari masa pembantaran ditambahkan saat vonis atau dihitung dengan tenggang masa penahanan yang akan berakhir pada 14 April mendatang.
Majelis hakim menyatakan, bahwa sesuai aturan batas tenggang masa penahanan akan ditambah 10 hari masa pembantaran.
“Jadi batas waktu penahanan terdakwa akan berakhir tanggal 24 April 2021,” ucap Benny.
Diketahui, sidang RTH kembali akan ditunda selama satu pekan karena jadwal padat majelis hakim. Sidang akan kembali digelar pada tanggal 30 Maret dan 31 Maret 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari penuntut KPK.
Dijelaskan Koordinator Jaksa KPK Haerudin, untuk sidang mendatang pihaknya akan menghadirkan empat saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Yang tanggal 30 Maret kita hadirkan ahli dari BPK dan BPN, tanggal 31 Maret ahli TPPU dan LKPP,” ujar Haerudin. Dud