BANDUNG, — Sidang lanjutan dugaan perkara korupsi dan pencucian uang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Rabu (23/12/2020). Pada sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dari pemilik lahan. Mereka adalah, Ika Kartika, Untung Supriyatna, Dermawanto Amat Ramli, Asep Setiawan, dan Rahmat Efendi.
Saat ditelisik jaksa, saksi Dermawanto mengakui bahwa tahun 2012 dirinya pernah menjual lima bidang tanah miliknya dan tiga bidang tanah milik temannya seluas 11.250 m2 kepada terdakwa Dadang Suganda.
“Saya menjualnya per tumbak (per 14 m2-red). Saya dibayar lunas sekitar Rp 2 miliaran untuk delapan bidang tanah,” ujarnya.
Dijelaskan, transaksi dan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dilakukan di hadapan notaris Yudi Priadi SH. Dia mengaku tidak mengetahui jika tanah miliknya yang berlokasi di Cisanggarung Palasari Cibiru Kota Bandung itu, dijual kembali oleh Dadang Suganda ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Saya baru mengetahui itu ketika diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Dermawanto.

Dicecar jaksa apakah dirinya mengetahui nama Dadang Suganda idem dengan sebutan Demang, Dermawanto mengaku tidak mengetahui.
“Yang saya tahu Dadang Suganda itu seorang haji kaya raya yang suka membeli tanah untuk investasi,” ujarnya.
Penasehat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaludin SH MH menjelaskan, persidangan kali ini intinya hanya mengklarifikasi apakah Dadang Suganda membeli tanah tersebut dari para pemilik.
“Dan barusan itu bisa dibuktikan di persidangan,” ujar Anwar, usai sidang di halaman PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.
Menurutnya, penasihat hukum sudah menjelaskan di persidangan bahwa benar kliennya membeli tanah tersebut secara lunas dan tidak ada satu pun pemilik tanah yang dirugikan.
“Memang tadi yang dimunculkan jaksa penuntut itu hanya kuasa jual, jadi kesannya tanah tersebut bukan milik klien kami tapi menjual tanah orang,” papar Anwar.
Dijelaskan, hal tersebut dimentahkan pihaknya dengan PPJB yang ada dan bukti kuitansi lunas.
“PPJB merupakan pengikatan jual beli, yang mana pengikatan jual belinya itu bukan pada tingkatan jual beli tidak lunas tapi lunas yang bisa dibuktikan dengan kuitansi. Dari PPJB inilah selanjutnya baru diterbitkan kuasa menjual,” ujar Anwar.
Menurutnya, kuasa jual yang ada merupakan lahan milik Dadang Suganda. Adapun alasan kenapa tidak dibalik-nama, karena kliennya telah memiliki tanah seluas lima hektare dan itu tidak diperbolehkan oleh UU Nomor : 56 Tahun PRP 1960 tentang batas maksimum kepemilikan tanah.
Tak urung, pihaknya merasa bingung oleh kesaksian Untung Supriyatna yang mengatakan tidak pernah menandatangani kuasa jual. Padahal kapasitas yang bersangkutan hanya menantu yang mendapat kabar dari mertuanya bahwa tanah dimaksud telah dijual.
“Saksi itu menantu yang tidak mengikuti sejak awal proses jual beli. Dia dapat kabar dari mertuanya bahwa tanah itu sudah dijual dan itu sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan,” jelas Anwar.
Anwar justru mempertanyakan kenapa dalam dakwaan jaksa tidak mencantumkan bukti PPJB dan kuitansi lunas.
“Padahal sejak awal tahap penyidikan, bukti-bukti itu sudah kita serahkan ke penyidik dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK,” pungkasnya. (DRY)