BANDUNG, — Persidangan terdakwa korupsi dan pencucian uang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dadang Suganda alias Demang, diwarnai interupsi tim penasihat hukum. Keriuhan bermula saat Koordinator Jaksa KPK Haerudin mencecar saksi Yudi Priadi SH, yang dinilai berbelit dalam memberikan keterangan.
Awalnya, jaksa mencecar notaris Yudi terkait bukan pemilik asli yang menghadiri proses jual beli 49 bidang tanah milik Dadang Suganda di Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
“Yang hadir ke notaris itu kan makelar, bukan pemilik asli tanah. Bagaimana itu ceritanya,” telisik Haerudin.
Jaksa lalu membeberkan bukti otentik bahwa tidak semua penjual dan ahli waris menghadap notaris saat transaksi jual beli tanah yang dilakukan Dadang Suganda.
“Contoh satu ini saja PPJB yang saudara buat. Ini pemberi kuasanya Tatang Sutisna, penerima kuasa Arif Saripudin, tapi menjual tanah milik Dadang Suganda. ini yang membuat kami tidak mengerti,” ujar Haerudin.
Tak cukup, jaksa lalu mempertanyakan kenapa akta tanah yg diterima Pemkot Bandung dari Dadang Suganda masih atas nama orang lain (belum balik nama-red).
“Apa ini sengaja tidak dibalik nama, tidak dibuat BPHTB, karena sejak awal ada niat untuk dijual lagi ke pemkot,” cecar Haerudin.
Lalu jaksa membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Auditoriat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 Tanggal 14 Oktober 2019, yang memuat berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan lahan RTH Pemkot Bandung.
“Di sini tertera bahwa banyak pemberi kuasa tidak mengenal bahkan tidak menandatangani kuasa jual,” ungkap Haerudin.
Belum sempat Yudi menjawab pertanyaan jaksa, tiba-tiba salah seorang tim penasihat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaludin, melakukan interupsi.
“Mohon maaf majelis hakim, kami keberatan dengan apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut,” ujar Anwar.
Menurutnya, surat dari BPK tertanggal 14 Oktober 2019 yang dibacakan jaksa penuntut terlalu prematur dan tidak bisa dijadikan alat bukti.
“Kurang pas analisanya. Tidak tepat jika adanya PPJB lunas disebut makelar,” tandas Anwar.
Dibeberkan, pihaknya telah mengajukan surat resmi ke KPK dengan lampiran bukti akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas.
“Surat kita per tanggal 24 April 2020 itu telah diakomodir dalam BAP saksi notaris Yudi Priadi tanggal 22 Juli 2020 dan 1 September 2020. Intinya, apa yang dibacakan penuntut itu terlalu prematur,” tandas Anwar.
Ditemui usai sidang, Anwar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada ketua dan dewan pengawas (Dewas) KPK terkait kasus yang membelit kliennya, Dadang Suganda.
“Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa klien kami adalah seorang wiraswasta yang sudah menjalani bisnis jual beli tanah sejak tahun 1980 an. Jual beli tanah itu sudah menjadi mata pencahariannya,” ujar Anwar.
Dalam surat itu, lanjut Anwar, pihaknya juga menjelaskan kliennya bukan makelar tanah yang merugikan keuangan negara.
“Klien kami adalah pemilik sah, pemegang hak atas objek tanah yang termasuk dalam kawasan pengadaan RTH. Proses jual beli antara klien kami dengan Pemkot Bandung itu sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” beber Anwar.
Dijelaskannya, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012, kliennya memiliki legalitas sebagai pemilik atau pemegang hak terhadap objek perkara a-quo dengan alas hak berupa bukti PPJB lunas.
“PPJB lunas itu disertai surat kuasa menjual yang merupakan satu kesatuan dalam akta tersebut,” papar Anwar.
Dituturkan, proses penetapan ganti kerugian oleh Pemkot Bandung kepada pemilik tanah sesuai prosedur dengan melibatkan panitia pengadaan lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, dan unsur kewilayahan setempat.
“Kalau soal penggunaan nama orang lain di dokumen kepemilikan tanah klien kami, itu semata-mata karena adanya aturan batas maksimun lima hektare kepemilikan tanah,” kata Anwar. (DRY)