BANDUNG, — Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (14/4/2021).
Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada kasus proyek dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat yang dikerjakan di Kabupaten Indramayu tahun 2019. Jaksa KPK menyebut politisi Partai Golkar ini menerima duit haram lebih dari Rp 9 miliar.
Dibeberkan jaksa KPK Trimulyono Hendradi, terdakwa bersama-sama Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, pada tahun 2016 hingga 2019, bertempat di DPC Golkar Kab Indramayu dan di kantor DPRD Jabar, diduga menerima uang Rp 9 miliar dari Carsa ES seorang pengusaha yang menjadi rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu.
Jaksa berujar, uang itu diberikan supaya terdakwa bersama Ade Barakah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani masing masing selaku anggota DPRD Provinsi Jabar, membantu mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jabar tahun 2017 hingga 2019.
Diungkap jaksa, pada saat masa reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tahun 2016, terdakwa melakukan pertemuan dengan Carsa ES selaku
pengusaha konstruksi dan selaku Direktur CV Agung Resik Pratama (CV ARP) yang berkedudukan di Kabupaten Indramayu.
Dalam pertemuan itu, terdakwa menginformasikan kepada Carsa ES bahwa untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Indramayu dapat menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat.
Selanjutnya, terdakwa menyatakan dapat mengurus proses penganggaran Banprov tersebut di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat, sehingga jika berhasil dianggarkan proyek tersebut akan dikerjakan oleh Carsa ES.
“Namun Carsa ES harus memberikan fee sejumlah uang kepada terdakwa sebesar 3 persen hingga 5 persen dari nilai keuntungan proyek,” kata jaksa.
Bahwa atas penyampaian informasi dan permintaan fee dari terdakwa tersebut, lanjut jaksa, Carsa ES menyetujuinya.
Selanjutnya Abdul Rozaq Muslim memberikan arahan kepada Caraa ES agar membuat proposal proyek Banprov pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, berkordinasi dengan Ferry Mulyadi Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dalam menyusun Proposal Banprov untuk sejumlah kegiatan atau proyek yang sudah disepakati akan dikerjakan oleh Carsa ES pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Bahwa selanjutnya Proposal Banprov tersebut diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indramayu, dengan surat pengantar dari Kepala Dinas PUPR untuk diverifikasi dan di-input ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat secara daring (online). Sedangkan untuk fisik surat dikirimkan ke Bappeda Jabar, dengan surat pengantar dari Bupati Indramayu.
Diurai jaksa, Carsa ES kemudian menyerahkan kepada terdakwa daftar kegiatan atau proyek yang disepakati akan dikerjakan olehnya. Selanjutnya, Abdul Rozaq Muslim memperjuangkan paket-paket kegiatan atau proyek yang dipilih oleh Carsa ES tersebut, dengan cara memasukkan nama-nama kegiatan tersebut ke dalam daftar dana aspirasi dari Fraksi Golkar yang akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat.
Namun dikarenakan terdakwa hanya memiliki jatah mengajukan dana aspirasi sebanyak lima kegiatan, maka terdakwa kemudian menemui Ade Barkah Surahman selaku Wakil Ketua Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta jatah dana aspirasi dari anggota DPRD Fraksi Golkar maupun dari Fraksi lainnya.
Ade Barkah pun mempersilahkan terdakwa dengan syarat tidak ada keberatan dari anggota-anggota DPRD yang diminta jatah dana aspirasinya.
Dijelaskan jaksa, selanjutnya terdakwa menemui anggota-anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan Fraksi lainnya, salah satunya adalah Siti Aisyah Tuti Handayani.
“Terdakwa kemudian meminta kepada anggota-anggota DPRD tersebut untuk memberikan jatah pengajuan dana aspirasi mereka agar dapat digunakan oleh terdakwa meloloskan seluruh kegiatan yang diajukan oleh Carsa ES dalam proposal Banprov,” terang jaksa.
Abdul Rozaq Muslim lalu menjanjikan memberikan fee sebesar 3 hingga 5 persen dari nilai keuntungan proyek kepada anggota-anggota DPRD yang diminta bantuannya tersebut. Dengan catatan, apabila semua kegiatan yang diajukan proposalnya tersebut lolos dalam APBD maupun APBD Perubahan (APBD-P).
Selanjutnya, data aspirasi dari Fraksi Golkar, termasuk usulan dari terdakwa, dikumpulkan oleh Ashifa Viadira seorang Staf Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk dibuatkan Daftar Rekapitulasi Aspirasi dari Fraksi Golkar yang disimpan dalam sebuah flashdisk.
Rekapitulasi aspirasi tersebut lalu diserahkan Ashifa kepada Yod Mintaraga selaku Ketua Fraksi Golkar. Selanjutnya Yod memberikan rekapan tersebut kepada Muh Fajar Shidik CH, tenaga Ahli Ade Barkah Surahman.
Muh Fajar Shidik, kata jaksa, bertugas menggabungkan usulan-usulan kegiatan dari seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Jawa Barat ke dalam sebuah flashdisk, termasuk didalamnya kegiatan-kegiatan yang diajukan oleh Carsa ES yang pengurusannya melalui terdakwa Abdul Rozaq Muslim.
Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis. Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. **