SUMEDANG,- Dengan sigap, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan aparat Polsek Jatinangor, Sumedang dalam waktu beberapa jam.
Dua tersangka yang diamankan ialah AM warga Kp. Karasak, Desa Cisempur, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang dan He warga Dsn. Ciparuang, Desa Mangunarga, Kec. Cimanggung Kab. Sumedang.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Dede Suharja menjelaskan awal mula kejadian. Saat korban bersama para saksi sedang bekerja memperbaiki kabel telkom di kawasan Kp. Ciparaje Desa Cikeruh Kec. Jatinangor, datang kedua tersangka mengendarai speda motor honda beat.
“Kemudian tersangka meminta rokok kepada korban Mohammad Ridzhi Raina. Tersangka tiba-tiba mengambil HP yang ada di saku baju korban. Saat HP akan diambil, ditepis oleh korban hingga HP jatuh. Korban pun berteriak meminta tolong,” ungkapnya.
Kemudian pelaku yang berboncengan itu tertangkap ditempat. Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Jarinangor.
buy grifulvin online https://possibilitiesclinic.com/wp-content/themes/hello-elementor/includes/settings/php/grifulvin.html no prescription
Sedangkan tersangka yang kabur mengendari sepeda motor saat itu juga dikejar dan tertangkap di rumahnya di Cisempur.
“Dari penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Xiaomi Redmi 3 gold dan satu unit speda motor beat putih nopol F 6589 FBU. Dari kasus ini, korban merugi hingga Rp.2,5 juta. Sedangkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolsek Jatinangor.
Abas