BANDUNG,- Aksi demo massa buruh dan mahasiswa serta elemen masyarakat menolak Undang-undang Omnibus Law, di depan gedung DPRD Jabar sudah berlangsung tiga hari, sejak Selasa hingga Kamis (6-8/10/2020).
Menyikapi aspirasi aliansi serikat pekerja atau serikat buruh di Jawa barat terhadap terhadap Undang-undang Umnibus Law (Cipta Kerja), DPRD Jawa Barat dengan ini meneruskan aspirasi menyatakan menolak undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang serta meminta diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jabar, dgh. H Achmad Ru’yat,MSi didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD jabar dan Kabag Humas-Protokol Setwan jabar Yedi Sunardi kepada wartawan disela-sela berlangsungnya aksi demo massa menolak UU Omnibus Law, di Gedung DPRD Jabar, Kamis (8/10).
Dikatakan, dengan telah disahkannya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober, di Jabar telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakkan undang-undang tersebut dari seluruh serikat pekerja atau seluruh buruh se- Jabar.
Achmad Ru’yat menyampaikan, bahwa mencermati penyampaian aspirasi yang secara bergelombang dari serikat buruh dan juga kekuatan mahasiswa, tentu lembaga DPRD sebagai suatu repersentasi penyampaian aspirasi publik perlu merepon dan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI dan kesepakatan dengan pemerintah pusat dari aspirasi yang disampaikan banyak kekuatan yang menyatakan menolak dari buruh.
“Penolakan ini, karena beberapa hal dan tentu kita sebagai wakil rakyat secara kelembagaan menyampaikan aspirasi ini kepada yang berwenang, Ketua DPR RI dan juga kepada pemerintah pusat presiden Jokowi,” jelasnya.
“Mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan secara bergelombang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pemerintah pusat dan DPRD RI,” harapnya.
“Jadi mohon kepada sekwan agar surat ini disampaikan kepada pemerintah pusat karena sepenuhnya ada di pemerintah pusat. UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kesepakatan secara politik DPR RI bersama pemerintah pusat,” katanya.
Dua surat yang ditanda tangani Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ru’yat tersebut isinya sama, tetapi nomor suratnya saja yang berbeda.
Untuk Presiden RI bernomor : 560/6314-Setwan/HP/2020 sedangkan untuk Ketua DPR RI nomor : 560/6315-Setwan/HP/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.
“Kedua surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, kepada Gubernur Jabar kepada Pimpinan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar,” ungkapnya.
Sementara itu, di tempat berbeda (di Gedung Sate) Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengirimi surat kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.
“Intinya suratnya sama, yaitu penyampaian aspirasi aliansi serikat pekerja atau serikat buruh di Jabar terhadap UU Omnibus Law,” pungkasnya. (el)