SUMEDANG,– Pada Selasa 10 maret 2020, pelayanan SIM keliling khusus memperpanjang SIM A dan SIM C oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang dilaksanakan di Alun-alun Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang.
Adapun prosedur dan persyaratan memperpanjang SIM A dan SIM C, adalah membawa KTP dan membawa SIM yang akan habis masa berlaku.
Sedangkan untuk biaya SIM A, Rp 80.000, biaya kesehatan Rp 40.000. Dan biaya SIM C Rp 75.000, biaya kesehatan Rp 40.000.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang dipimpin AIPTU Irwan Santoso beserta 3 personil Ba Ur Sim Sat Lantas Polres Sumedang dan satu petugas kesehatan.
Bahwa pelayanan pembuatan SIM keliling merupakan program Polres Sumedang untuk memberikan kemudahan dalam bidang pelayanan kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM A maupun SIM.
Selain itu, kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam bidang pelayanan khususnya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. [Abas]