SUMEDANG,– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja berikut menangkap tersangkanya, yaitu Ros alias Anip (41), warga Kp. Cimirun, Dusun Cibitung, RT 05 RW 02, Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kab. Sumedang, Senin (6/1/2020).
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil ganja kering dibalut dengan kertas warna putih yang disimpan di atas meja makan dan satu linting ganja siap pakai dengan berat keseluruhan 18,14 gram.
“Tersangka ditangkap di depan Klinik Pratama Sahabat Sehat, Jalan Raya Wado-Jatinunggal, Dusun Kebontiwu, Desa Pawenang, Kecamatan Jatinunggal,” jelas Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana, Rabu (8/1/2020).
Dijelaskan, saat pertama kali ditangkap, badan tersangka terlebih dahulu digeledah petugas. Selain itu, petugas juga menggeledah rumah dan tempat tertutup lainnya, sehingga ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil ganja kering di atas meja makan dan satu linting siap pakai berat kotor 18,14 gram.
“Terangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Sedangkan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. [Abas]