BANDUNG, — Polsek Sukasari Polrestabes Bandung, bekerjasama dengan Muspika Kecamatan Sukasari melaksanakan giat himbauan upaya pendisiplinan masyarakat menerapkan Perwal Kota Bandung No.19/2022 tentang jam operasional, dan pembubaran kerumunan pada masa PPKM level 3 di wilayah hukum Polsek Sukasari Polrestabes Bandung, Minggu (6/3/2022).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H.Aswin Sipayung, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Sukasari Kompol Mohammad Darmawan,S.E.,M.H. menyampaikan, kegiatan yang dilakukan Polsek Sukasari bersinergi dengan Muspika dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, sehingga akan tercipta situasi Harkamtibmas yang kondusif.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan Pendisiplinan masyarakat tentang Jam Operasional dan Pembubaran Kerumunan pada masa pandemi Covid 19,”ujarnya. Dud