KAB. BANDUNG, — “Empat hari lagi, tepatnya Senin, 6 Januari 2020 siswa siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN)/Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)/Swasta di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat menjalani kegiatan belajar mengajar (KMB) terkendala aturan pembelajaan sekolah harus melalui SIPLah,” tutur mantan Kepala UPT kecamatan yang enggan disebutkan namanya kepada patrolicyber.com, Kamis (02/01/2020).
Seraya menjelaskan, 2020 belanja sekolah melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah)/daring yang diduga belum ada juklak juknisnya, sehingga kepala sekolah jika membeli alat tulis kantor (ATK) dari toko biasa takut disalahkan, sedangkan beber sumber, KMB pada Senin (06/01/2020) sekolah dipastikan memerlukan ATK.
“Sosialisasi juklak juknis SIPLah tugas program data dan informasi (Prodi) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung menyampaikan pada koorwil, yang nantinya koorwil mensosialisasikan juklak juknis tentang SIPLah kepada kepala sekolah,” imbuh mantan UPT kecamatan tersebut.
As mengatakan, “Kabupaten Bandung terbilang loba gaya (logay) belum ada juklak juknis, belanja sekolah melalui SIPLah ini sudah pada ribut. Kalau buku melalui SIPLah itu bagus, pasalnya selama ini diduga dimanfaatkan oleh oknum penerbit yang bekerja sama dengan oknum wartawan,” beber sumber. *A56