BANDUNG,- Menanggapi adanya kekerasan atau dugaan kriminalisasi terhadap wartawan cetak dan online di Kabupaten Cirebon, Purwanto, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saftono Erlangga melalui Kasubid Penmas Polda Jabar AKBP Santi Gunarti menegaskan, siapapun yang melakukan kekerasan terhadap wartawan harus segera dilaporkan ke aparat kepolisian dan ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.
“Negara kita negara hukum. Apalagi sudah mengarah ke unsur pidana itu harus ditindak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 9 Juni 2020.
AKBP Santi menambahkan, kepolisian sejatinya cepat tanggap dalam menanggapi laporan terkait adanya dugaan pengancaman dan pengrusakan terhadap fasilitas milik wartawan.
“Perkara tersebut harus segera ditangani. Sebaliknya jika ada oknum wartawan yang melakukan pelanggaran yang mengarah ke pemerasan dengan menakut-nakuti narasumber melalui pemberitaan, maka itu juga harus dilaporkan,” tutup AKBP Santi.
Sebelumnya diberitakan, wartawan media cetak dan online di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mendapat ancaman serius dari pihak tertentu. Keselamatannya terancam karena diduga ada orang yang sengaja ingin mencelakainya.
Pada Selasa 2 Juni 2020, wartawan yang diketahui bernama Purwanto itu diserang sekelompok orang saat bersama anaknya di rumah, Desa Cipanas, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Beruntung nyawanya masih tertolong, namun kendaraan roda empar pribadi milik Purwanto rusak parah akibat dilempari batu kelompok radikan tersebut.
“Pelaku pengrusakan mobil dan mengancam jiwa saya diduga orang kuwu yang beberapa waktu lalu saya beritakan. Kalau memang berita saya ada kesalahan, seharunya pihak kuwu melayangkan hak jawab, somasi, klarifikasi atau sebagainya. Ini enggak, dia malah mengirim orang untuk mencelakai saya,” terang Purwanto saat dihubungi, Kamis 4 Juni 2020.
Wanto menerangkan, oknum-oknum tersebut membuat keributan serta melakukan pengancaman di rumahnya, bahkan memfitnah dirinya karena sekelompok orang tersebut memprovokasi warga dengan berteriak maling.
“Jadi waktu kejadian saya sama anak. Habis dari luar dan pulang. Tiba-tiba datanglah beberapa warga masuk ke dalam rumah dan langsung menyerang. Saat saya keluar rumah, terjadilah keributan. Dan saat hendak mengendarai mobil, orang-orang tersebut melempari batu ke mobil saya, sehingga rusak pintu kanan belakangnya. Saya benar-benar merasa terancam, sampai saya diteriaki maling oleh para pelaku. Itu dilakukan pelaku untuk memancing warga sekitar agar keluar rumah,” terang dia.
Ia tidak menduga aka nada kejadian seperti ini. Namun kata Wanto, sebelumnya sudah ada pengancaman dari Kepala Desa Cipanas, sehingga Wanto melaporkan ancaman tersebut ke pihak Polresta Cirebon.
“Sebelum kejadian ini saya sudah bikin laporan polisi, saya diancam sama Kuwu Cipanas. Saya sih gak takut, ini Negara hukum. Perilaku yang melanggar hukum saya yakin akan ditindak hukum,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Wanto mengaku dirugikan secara materi dan psikologis. Dengan begitu, ia kembali melaporkannya ke pihak kepolisian agar kasus ini ditindaklanjuti.
“Saya izin enggak kerja dulu ke Redaksi. Saya konsen menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum. Ini kan sudah unsur pidana, saya harap polisi bekerja professional dan cepat. Jangan ada lagi temen-temen pers yang mendapat tindak kekerasan, intimidasi dan lainnya,” pungkas Wanto. (Firm)