BANDUNG BARAT,– Ribuan buruh mengepung Gedung Sate Kota Bandung yang menjadi kantor Gubernur Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).
Aksi buruh yang menanti putusan Pj. Gubernur Jawa Barat soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 itu dilakukan sejak kemarin, Rabu (29/11/2023) dan rencananya dilakukan hingga besok, Jumat (1/12/2023).
Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin sendiri telah menetapkan UMK untuk wilayah Jawa Barat, berlaku mulai 1 Januari 2024, yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Sementara pengusaha di Kabupaten Bandung Barat, H. Ace Hilman mengatakan, putusan Pj. Gubernur Jawa Barat tersebut dinilai tidak adil dan tidak masuk akal, karena kenaikannya berbeda secara signifikan.
“Kami kecewa kok kenaikannya berbeda di setiap kabupatennya. Contohnya untuk Kota Bekasi, kenaikan mencapai 3,59%, sedangkan KBB (Kabupaten Bandung Barat) hanya 0,8%,” ujar Ace, di Bandung Barat, Kamis.
Padahal, kata dia, sebelumnya UMK Kota Bekasi sudah tinggi bahkan jauh berbeda dengan KBB.
“Jadi untuk pemerataan ekonomi, ini tidak sesuai. Kemudian apa dasar Pj. Gubernur sehingga bisa menyetujui kenaikan upah seperti itu. Jelas hal ini akan menjadi masalah besar di kalangan buruh,” ujar Direktur Utama PT. HJM tersebut.
Seperti diketahui, keputusan yang ditetapkan pada 30 November 2023 itu, Pj. Gubernur Jawa Barat mengatakan penetapan UMK mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan, yaitu: 𝑈𝑀(𝑡+1) = 𝑈𝑀(𝑡) + (𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑈𝑀 𝑥 𝑈𝑀(𝑡) – 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑈𝑀 = 𝐼𝑛𝑓𝑙𝑎𝑠𝑖 + (𝑃𝐸 𝑥 α).
Di mana, inflasi Jawa Barat yang digunakan adalah inflasi tahunan di September 2023 yang mencapai 2,35% dan indeks tertentu (alfa) dalam rentang 0,10-0,30.
“Tanggal 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan nilai UMK dari Bupati/Wali Kota di Jawa Barat,” kata Bey, Kamis (30/11/2023).
“Rata-rata besaran kenaikan UMK di Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp78.909 atau sekitar 2,50%. Dengan formulasi penghitungan kenaikan menggunakan alfa rata-rata 0,22,” kata Bey.
Berikut besaran UMK 2024 di wilayah Jawa Barat:
Kota Bekasi naik 3,59% jadi Rp5.343.430
Kabupaten Karawang naik 1,58% jadi Rp5.257.834
Kabupaten Bekasi naik 1,59% jadi Rp5.219.263
Kabupaten Purwakarta naik 0,79% jadi Rp4.499.768
Kabupaten Subang naik 0,63% jadi Rp3.294.485
Kota Depok naik 3,92% jadi Rp4.878.612
Kota Bogor naik 3,76% jadi Rp4.813.988
Kabupaten Bogor naik 1,31% jadi Rp4.579.541
Kabupaten Sukabumi naik 0,97% jadi Rp3.384.491
Kabupaten Cianjur naik 0,76% jadi Rp2.915.102
Kota Sukabumi naik 3,15% jadi Rp2.834.399
Kota Bandung naik 3,97% jadi Rp4.209.309
Kota Cimahi naik 3,24% jadi Rp3.627.880
Kabupaten Bandung Barat (KBB) naik 0,80% jadi Rp3.508.677
Kabupaten Sumedang naik 0,96% jadi Rp3.504.308
Kabupaten Bandung naik 1,02% jadi Rp3.504.308
Kabupaten Indramayu naik 3,21% jadi Rp2.623.697
Kota Cirebon naik 3,12% jadi Rp2.533.038
Kabupaten Cirebon naik 3,58% jadi Rp2.517.730
Kabupaten Majalengka naik 3,54% jadi Rp2.257.871
Kabupaten Kuningan naik 3,18% jadi Rp2.074.666
Kota Tasikmalaya naik 3,85% jadi Rp2.630.951
Kabupaten Tasikmalaya naik 1,41% jadi Rp2.535.204
Kabupaten Garut naik 3,26% jadi Rp2.186.437
Kabupaten Ciamis naik 3,35% jadi Rp2.089.464
Kabupaten Pangandaran naik 3,36% jadi Rp2.086.126
Kota Banjar naik 3,61% jadi Rp2.070.192.
Untuk KBB, upah semula (UMK tahun 2023) Rp.3.480.795,40, tahun 2024 naik menjadi Rp 3.508.677, atau naik 0.80% (Rp.27.881,75,-) (Bnh)