SUMEDANG,– Terkait dengan pemberitaan penutupan galian C diduga ilegal di Dusun Ciayunan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, pemilik lahan, H. Iyep memberikan klarifikasi, Jumat (31/3/2023).
Sebagai pemilik lahan dan pengelola kegiatan penggalian lahan milik sendiri untuk dilakukan penataan, Iyep menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, baik kepada Pemda Kabupaten Sumedang, masyarakat maupun media.
“Perlu kami sampaikan beberapa hal, terkait dengan kegiatan yang kami lakukan. Pertama kegiatan ini bukanlah kegiatan pertambangan atau galian C sebagaimana mungkin yang dipikirkan publik. Namun ini adalah kegiatan penataan lahan milik sendiri, yang berupa bukit,” ungkap Iyep.
Kedua, sambungnya, tujuan utama penataan ini agar bukit yang berada di lokasi Desa Ciptasari dan di pinggir Jalan Bandung-Sumedang (Tunggul Hideung), risiko mitigasi bencana terminimalisir.
“Jadi kami berupaya agar tidak menimbulkan risiko ke depan jika terjadi longsoran maupun pohon tumbang yang dapat membahayakan pengguna jalan. Sehingga bukit tersebut akan ditata berbentuk trap, agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan dan warga sekitar,” papar Iyep.
Ketiga, tambahnya, hingga saat ini belum ada keinginan bahwa penataan lahan ini digunakan untuk pembangunan perumahan, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan di media online.
“Keempat, pembongkaran gapura Kecamatan Pamulihan merupakan tindakan kami untuk memudahkan akses pengangkutan tanah eks penataan lahan, dan akan kami bangun kembali setelah pekerjaan ini selesai. Namun kami menyadari bahwa hal tersebut tidak semudah yang kami banyangkan, dan akan berdampak lain, sehingga menimbulkan polemik dan beda pandangan. Selanjutnya akan diperbaiki atas tindakan saya yang masih kurang, dan mohon arahan dan bimbingan dari semua pihak,” ungkap Iyep.
Poin kelima, masih dijelaskan Iyep, kosultasi dan koordinasi telah dilakukannya. Namun berdasarkan hasil evaluasi dan juga konsultasi berikutnya ada beberapa izin atau rekomendasi dan saran teknis yang masih harus ia selesaikan, sebelum kegiatan penataan lahan ini dilanjutkan.
“Maka kami sampaikan, akan patuh, dan akan menghentikan kegiatan pengangkutan eks tanah buangan pengelolaan tanah ke luar area. Kami mohon kebijakan, akan tetap melakukan aktivitas pengelolaan di lokasi tanpa adanya penarikan material keluar, agar tidak terjadi risiko lebih lanjut jika ada hujan besar. Sehingga kami menutup sementara seluruh kegiatan, hingga terbitnya izin yang dibutuhkan untuk kegiatan ini,” paparnya.
“Kejadian ini dapat diambil hikmahnya oleh kami, bahwa untuk pengelolaan lahan milik sendiri pun ada aturan mainnya. Dan ternyata tidak mudah serta tidak boleh sembarangan, serta tidak cukup koordinasi hanya dengan pemerintahan lokal, dan ini harus juga menjadi contoh bagi masyarakat umum lainnya,” imbuh Iyep.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya bidang ESDM dan DLHK, serta Pemda Kabupaten Sumedang, khususnya Satpol PP yang pro aktif sejak awal memfasilitasi dengan OPD teknis agar kegiatan sesuai aturan.
“Terima kasih juga kepada camat, PUTR, Dishub, DPMPTSP, Kepolisian, TNI, dan unsur masyarakat yang telah membantu memberikan saran dan masukan, sehingga kegiatan ini akan lebih baik lagi, baik dari sisi administrasi legalitas, teknis maupun finansial serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dan menjadi setiap kegiatan lebih baik lagi,sekali lagi kami haturkan permohonan maaf,” pungkasnya. (Abas)