SUMEDANG,– Dua warga pemilik lahan bangunan yang terdampak penggusuran Pasar Sandang Sumedang masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah, terkait pencairan pembayaran ganti rugi.
Salah satu pemilik lahan bangunan, Suryadi Wijaya, warga Cipadung, RT 002 RW 014, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengklaim telah memenangi gugatan dan keluar keputusan Mahkamah Agung (MA). Tetapi, hingga kini ia mengaku tidak ada tindaklanjut pada pencairan.
“Dalam putusan MA No. 775.K/Pdt/2017, dinyatakan dua penggugat yakni saya bersama Yuyun Rahayu, warga Jl. Serma Muchtar, No 36, RT 003 RW 005, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat telah memenangkan gugatan dalam perkara perdata No 33/Pdt.G/2015/PN. Smd dan diputus pada 26 April 2016 lalu,” jelas Suryadi, di Sumedang, Sabtu (25/12/2021).
Namun, imbuhnya, dalam proses pencairan dirinya mengaku dipersulit oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, meskipun segala prosedur yang ditentukan oleh pemda telah ditempuh.
“Upaya yang pertama dilakukan adalah ke pengadilan dulu. Karena dari Bagian Hukum Pemda meminta seperti itu. Katanya disuruh minta surat eksekusi dari PN Sumedang. Setelah menemui Pengadilan Negeri Sumedang, saya justru mendapat hambatan. PN Sumedang tidak bisa mengeluarkan surat eksekusi dikarenakan pemerintah daerah berniat untuk melakukan setengah pembayaran senilai Rp 1,1 M dari total Rp 2,3 M,” bebernya.
Menurutnya, jika ingin surat penetapan eksekusi sesuai aturan, maka pembayaran harus full.
“Itu kata Ketua pengadilannya langsung kepada saya. Namun demikian, PN Sumedang memberikan saran agar pembayaran dilakukan dengan menggunakan notaris. Waktu saya sampaikan ke pemda, awalnya masukan dari PN ini disetujui oleh bagian hukumnya, hingga menyiapkan seorang notaris. Tapi beberapa waktu kemudian berubah lagi dan jadi tidak disetujui,” katanya.
Karena ketidakpastian itu, Suryadi meminta pemerintah dapat mendengar dan memberikan keadilan terhadap dirinya dan rekannya yang telah dinyatakan menang dalam gugatan di MA sejak 2017 silam.
“Sebenarnya uangnya sudah ada di pemda, hanya tinggal mencairkan saja. Kemarin BPKAD sendiri sudah bilang dianggarkan. Tapi kenapa kok jadi dipersulit seperti ini. Saya sudah ikuti apa yang diperintahkan oleh pemda sendiri,” tukasnya. (abas)