SUMEDANG,– Terkait pergantian pihak pengadaan material proyek di PT BA, Kepala Desa (Kades) Sawahdadap, Suganda mendesak PT BA untuk transparan dalam pembangunan pabrik tersebut.
Suganda menjelaskan, sejak awal sudah dilakukan kesepakan antara pihak desa dengan pihak proyek dalam hal ini dibawah naungan CV Rizky Putra Idola, bahwa material pembangunan pabrik itu dipasok CV. Rizky Putra Idola yang direktutnya ialah H. Pengpeng.
Namun, pihak proyek PT BA justru melanggar kesepakatan dan melakukan pesanan material sendiri, bahkan material sudah masuk dari pihak lain.
“Pihak proyek melakukan pemesanan dari pihak lain. Padahal baru sehari dilakukan kesepakatan hasil dari pertemuan. Kami (pihak desa dan PT BA) sepakat semua material jadi bagian pihak desa,” terang Suganda.
Kini, imbuhnya, proyek tersebut dikuasai pihak pabrik itu sendiri tanpa melihat kesepakatan awal.
“Ada 13 tronton yang diorder MR. K, warga negara India. Padahal saat di kantor Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, dalam pertemuan yang dihadiri pihak desa, forum RW, BPD, juga pihak PT BA didampingi oleh Kolonel Yosep dari kesatuan Kodam telah terjadi kesepakatan,” tuturnya.
“Tiba-tiba sekarang material masuk dari pihak pabrik itu sendiri. Percuma saja saat itu ada pertemuan yang di desa tapi kenyataanya tidak kondusif sekarang,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur CV. Rizky Putra Idola H. Pengpeng menduga, dalam persoalan ini ada pihak yang bermaksud mengadu domba antara pihak PT BA yang sedang mendirikan bangunan di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi dengan pihak desa.
“Kita berharap ada klarifikasi atau penjelasan dari pihak PT BA atas kejadian ini. Namun faktanya, pihak PT BA sudah dianggap mengingkari kesepakatan. Namun saya juga menduka ada yang mau ngadu domba antara pihak desa dengan PT BA,” ucapnya.
Dikonformasi melalui sambungan telpon, pihak PT BA melalui Umamah mengatakan pihak perusahaan tidak melanggar kesepakatan. Namun sejauh ini belum ada kata sepakat melalui MoU.
“Jika sudah ada kesepakan dengan dengan pihak desa melalui proposal yang diajukan, tentunya dibuat kesepakatan setelah perusahaan terima proposal. Tapi hingga saat ini belum ada proposal pengajuan dari desa, jadi belum ada MoU,” pungkasnya. (Bas)