JAKARTA,– Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jokowi Presiden (DPP BaraJP) menyikapi
adanya tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu 2024.
Keputusan Perdata PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 terkait gugatan yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari, seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Ketua Umum BaraJP, Utje Gustaaf Patty mengatakan, Putusan PN Jakarta Pusat menjadi pro-kontra, bahkan ada saja pihak yang menuding seolah-olah Presiden Jokowi melakukan intervensi kekuasaan terhadap PN Jakarta Pusat yang
melahirkan Putusan tersebut.
“Terhadap tuduhan itu, DPP BaraJP perlu mengambil sikap,” ujar Utje, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Adapun poin pengambilan sikap adalah sebagai berikut:
- Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi sudah menyatakan sikap dan ketegasan bahwa Pemilu serentak 2024 harus berjalan sesuai agenda dan schedule yang sudah ditetapkan oleh KPU dan stakeholder terkait.
“Sikap Presiden Jokowi terhadap hal tersebut tak berubah hingga hari ini,” kata Utje.
- Jokowi selama ini sangat konsisten untuk tidak memasuki wilayah yang merupakan kewenangan Yudikatif, sehingga apapun keputusan hukum terhadap sebuah perkara murni sepenuhnya dalam kendali kewenangan lembaga pengadilan sebagaimana Putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.
3. Tudingan dari satu-dua pihak yang mendiskreditkan Presiden Jokowi seolah berada dibalik Keputusan Pengadilan PN Jakarta Pusat adalah tuduhan salah alamat, subjektif serta dilakukan oleh oknum-oknum yang selama ini selalu menempatkan diri berseberangan dengan sikap dan kebijakan pemerintah sehingga opini yang dibangun sangat tendensius dan jauh dari fakta dan data serta tanpa landasan hukum yang benar. - Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku dan tidak melakukan fitnah dan tuduhan salah alamat kepada Presiden Jokowi termasuk membuat pernyataan publik yang memberi kesan mengintervensi keputusan pengadilan.
“Demikian sikap DPP BaraJP yang kami tujukan secara khusus terhadap semua pihak yang mendiskreditkan dan membangun opini tanpa dasar untuk memfitnah Presiden Jokowi terkait Putusan Hukum PN Jakarta Pusat,” tandas Utje. (Ak)