PADANG,- Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang Jawa Barat mengambil langkah cepat dalam melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja di beberapa wilayah provinsi yang ada di Indonesia. Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri serta dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. Irwan Prayitno, S.Psi., M.Sc, Senin (16/11).
Sumbar menjadi provinsi terakhir pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja. Sebelumnya Rektor IPDN telah membentuk Tim Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker yang disebar ke 5 provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat.
Apresisasi disampaikan Gubernur Sumbar saat menghadiri sosialiasi UU Ciptaker di IPDN Kampus Sumbar. Lebih dari 300 orang mengikuti kegiatan ini secara daring dan 130 orang lainnya hadir secara luring di Hotel Mercure Padang. Selain Gubernur Sumbar, hadir pula Sekda Provinsi Sumbar, Asisten III Provinsi Sumbar, Pj. Walikota Pariaman, Pj. Walikota Padang, Bupati Sijunjung, Pj. Bupati Pesisir Selatan, Pj. Bupati Dharmasraya, Pj. Bupati Solok Selatan, Wakil Bupati Mentawai, Sekda Kab. Lima Puluh Kota, Sekda Kab, Pasaman Barat, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Ketua DPRD Kab. Pariaman, Ketua DPRD Payakumbuh, Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang, perwakilan dari Universitas Andalas, perwakilan dari Universitas Negeri Padang, perwakilan dari Universitas Bung Hatta, perwakilan dari STIE KH. Agoes Salim, perwakilan dari Institut Agama Islam Negeri dan perwakilan dari Serikat Buruh dan Asosiasi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Rektor IPDN yang telah berinisiatif melakukan sosialiasi ini. Saya atas nama masyarakat Sumbar sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Tentunya ini tak hanya dapat mengedukasi masyarakat yang masih tabu akan substansi-substansi yang ada dalam UU Ciptaker tapi juga dapat menjadi wadah untuk aspirasi-aspirasi dari masyarakat Sumbar pada khususnya terkait UU ini. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi ruang diskusi yang dinamis antar berbagai elemen masyarakat dalam menyikapi disahkannya UU Ciptaker,” ujar Gubernur Sumbar.
Pelaksanaan sosialisasi ini tidak hanya dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tapi juga dilakukan untuk meluruskan disinformasi dan “hoax” mengenai UU Ciptakerja yang tersebar di masyarakat. Rektor IPDN dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Bapak Mendagri dan bertujuan untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat secara luas sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Beberapa masukan terkait UU Ciptakerja disampaikan oleh para peserta sosialiasi, diantaranya dari perwakilan Dinas UMKM dan Koperasi Provinsi Sumbar.
“UU Ciptakerja mendorong pembangunan koperasi syariah tapi tetap memerlukan dewan pengawasan. Di lain sisi pemerintah masih melimpahkan dewan pengawasan tersebut ke Dinas UMKM dan Koperasi bukan dari pemerintah, hal ini membuat kesimpangsiuran atau ketidakjelasan, sehingga seharusnya nanti dalam PP diatur atau ditegaskan kembali mengenai syarat-syarat pembentukan koperasi”, ujarnya.
Tidak hanya terkait koperasi, isu aktual lain yang dipertanyakan masyarakat Sumbar yakni terkait peluang investasi di daerah, kewenangan perijinan usaha antara pusat dan daerah, kriteria UMKM dan pengaturan upah ketenagakerjaan. Selain itu, peserta juga memberikan saran kepada pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi atau perizinan.
“Peran IPDN secara akademik salah satunya untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat, khususnya terkait UU Ciptakerja, semua saran yang masuk akan kami tampung untuk nantinya kami sampaikan kepada Pemerintah”, ujar Rektor IPDN.
Tak hanya memberikan sosialisasi UU Ciptaker, pada kesempatan yang sama IPDN menandatangani MoU dengan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk pelaksanaan kerjasama di bidang pengembangan sarana dan prasarana.
“Pelaksanaan diskusi ini berjalan dengan lancer, tertib dan dinamis. Antusiasme masyarakat juga terlihat dengan banyaknya masukan yang diterima, masukan ini nantinya akan dijadikan bahan penyusunan 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Peraturan Presiden yang kini tengah digodok. IPDN sebagai lembaga pendidikan dalam konteks pengabdian masyarakat, menjemput usulan atau masukan dan kritikan masyarakat terkait UU ini,” kata Rektor IPDN.
Masih menurutnya, UU Ciptaker akan memaksa birokrasi pemerintah di pusat maupun daerah semakin efisien meningkatkan investasi dan mempermudah kegiatan usaha ekonomi. Mata rantai perijinan akan dipangkas seringkas mungkin, daerah tidak kehilangan kewenangan namun cara penggunaan kewenangan tersebut akan dibuat efisien seperti sekarang. (Abas)