BANDUNG,- DPRD Jabar melalui Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah melakukan pembahasan dan mulai mengumpulkan masukan dan saran dari berbagai pihak untuk menyusun perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Terkait pembahasan dan penyusunan raperda Trantibum-Linmas, maka Bapemperda DPRD Jawa Barat, melakukan studi banding ke Dinas Satpol PP dan Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, untuk mempelajari Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Provinsi Jatim yang sudah lebih dulu diperbaharui.
Anggota Bapemperda Jabar Hj. Gina Fadila Swara, seperti diberitakan humas DPRD Jabar, Jumat (9/10/2020) mengatakan, raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No.
buy strattera online https://blackmenheal.org/wp-content/themes/Avada/includes/lib/inc/redux/php/strattera.html no prescription
13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
“Kita berharap, perda tersebut dapat menjadi dasar hukum pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jabar masa pandemi ini. Dengan kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat dan raperda ini nanti dapat menjadi dasar hukum pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jabar,” paparnya. (red/hms).