SUMEDANG,– Kasus yang tengah menyelimuti PT. Natatez Prima Cimanggung, mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia.
Akur, demikian Asep Kurnia biasa disapa, meminta agar kasus terkait upah karyawannya itu segera diselesaikan sehingga puluhan karyawan itu nasibnya tidak terkatung-katung, sebab upah yang sampai 4 bulan belum dibayarkan.
“Pihak pemda melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga harus harus turun tangan melihat kondisi, menelusuri, dan mengkaji ke lapangan terkait kasus ini. Apakah masalahnya benar seperti itu atau bagaimana. Sebab, jika benar 4 bulan tidak digaji, saya kira itu pelanggaran,” ungkap Akur, kepada wartawan, di Sumedang, Jumat (28/7/2023).
Akur menambahkan, meski pun status karyawan harian lepas atau buruh borongan, perusahaan harus tetap memberi upah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban ketidakpastian.
“Saya akan berkoordinasi dengan komisi B yang membidangi masalah tenaga kerja untuk mencari solusi terkait masalah itu. Jangan sampai ada warga atau karyawan yang hak haknya tidak diberikan perusahaan, karena ini bukan penjajahan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, puluhan karyawan PT. Natatex Cimanggung, Jalan Bandung-Garut, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung mengaku belum menerima upah dari pabrik tekstil tersebut selama 4 bulan.
Akibatknya, para pekerja mendesak perusahaan agar membayarkan hak karyawan sebagaimana aturan di UU Tenaga Kerja.
Salah seorang mantan karyawan, Febi Darajat mengaku dirinya bersama 60 karyawan lainnya belum mendapatkan upah kerja selama 4 bulan sejak April 2023 sampai Juli 2023.
“Saya mewakili eks karyawan PT. Natatex Prima ingin meminta pertolongannya kepada pa bupati (Bupati Sumedang, red) agar mengecek situasi pabrik PT. Natatex Prima. Karena saya dan 60 eks karyawan PT. Natatex Prima telah menjadi korban ketidakadilan perusahaan. Selama saya dan kawan-kawan bekerja dari bulan April sampai sekarang upahnya belum dibayarkan,” ungkap Febi, kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Febi mengaku bingung mau mengadu kepada siapa. Padahal, selama 4 bulan itu dirinya bekerja sesuai jadwal bekerja selama 8 jam per hari bahkan ada yang lembur kerja selama 12 jam. (Abas)